PANGKALPINANG, DAN – Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian yang disertai dugaan penganiayaan dalam rangka Target Operasi (T.O) Pekat Menumbing 2026. Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Buser Naga pada Jumat (20/2/2026) malam.
Kapolresta Pangkalpinang, Max Mariners dalam keterangan, menyampaikan bahwa tersangka berinisial A alias R (33), warga Ketapang, diamankan setelah polisi memperoleh informasi keberadaannya di wilayah tersebut. Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.
Korban, seorang mahasiswi berusia 21 tahun, melaporkan bahwa tersangka yang merupakan mantan kekasihnya mendatangi dirinya di sebuah tempat hiburan malam dan mengajaknya pergi. Setelah ajakan itu ditolak, tersangka diduga mengambil tas dan telepon genggam milik korban yang berada di atas meja, lalu membawa kabur barang tersebut menggunakan mobil pribadi.
Korban sempat berupaya merebut kembali barang miliknya, namun tersangka diduga menarik secara paksa dan meninggalkan lokasi. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp13 juta.
Beberapa jam setelah kejadian, tersangka disebut merasa takut dilaporkan ke polisi. Sekitar pukul 14.00 WIB pada hari yang sama, ia menyuruh rekannya mengembalikan tas dan telepon seluler tersebut ke rumah korban.
Saat diinterogasi, tersangka juga mengakui dugaan keterlibatan dalam tindak pidana penganiayaan. Polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor polisi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit telepon genggam, satu tas sandang warna hitam, serta satu unit mobil yang diduga digunakan saat kejadian.
Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya,” pungkas Kapolresta. (*/tim)













