PANGKALPINANG, DAN – PT TIMAH Tbk menerima kunjungan spesifik Komisi XII DPR RI terkait tata kelola pertimahan dan percepatan penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) di Griya Timah Pangkalpinang, Kamis (12/2/2026). Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya bersama anggota komisi, dan dihadiri Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Cecep Mochammad Yasin, Ketua Asosiasi Eksportir Timah Indonesia, Harwendro, serta jajaran manajemen PT TIMAH Tbk.
Wakil Direktur Utama PT TIMAH Tbk, Harry Budi Sidharta dalam paparannya menyampaikan konsep “Timah Untuk Rakyat”, transformasi perusahaan, rencana kerja perseroan, serta dukungan yang dibutuhkan dari Komisi XII DPR RI. Ia menegaskan bahwa PT TIMAH mendukung percepatan penetapan HPM karena dinilai dapat menciptakan kepastian mekanisme harga antara perusahaan dan masyarakat.
“Kunjungan spesifik terkait dengan timah, dan kebetulan agenda yang sedang berjalan di DPR itu salah satunya pembahasan tentang Harga Patokan Mineral. Kita PT TIMAH Tbk mendukung hal ini sehingga ada aturan main yang jelas terkait harga antara timah dan masyarakat bisa saling mengontrol,” ujarnya.
Harry menjelaskan bahwa dalam konsep HPM, besaran imbal jasa penambangan akan diformulasikan dengan mengacu pada harga timah dunia. Artinya, ketika harga global meningkat, imbal jasa penambangan akan menyesuaikan naik, dan sebaliknya akan turun apabila harga dunia melemah.
“Dengan adanya acuan yang sama, badan usaha seperti PT TIMAH Tbk maupun perusahaan swasta lainnya memiliki dasar dalam menetapkan imbal jasa penambangan,” katanya.
Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR sekaligus mendorong percepatan penyusunan HPM sebagai fondasi tata kelola pertimahan yang sehat dan berkeadilan.
“Salah satu yang terpenting itu adalah bagaimana memberikan aturan main yang jelas, yaitu antara lain dengan adanya HPM,” katanya.
Bambang menjelaskan bahwa HPM komoditas timah akan menjadi acuan bersama bagi seluruh pelaku usaha pertambangan, baik BUMN maupun swasta, sehingga tidak terjadi kesenjangan harga. Komisi XII juga telah menekankan kepada Kementerian ESDM agar penyusunan HPM segera diselesaikan melalui formulasi metode campuran yang mempertimbangkan aspek keadilan dan regulasi.
“Kita sudah stressing kepada Direktur Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM untuk segera menyelesaikan HPM. Karena sebetulnya dari beberapa rapat sebelumnya ini sudah dibahas, sehingga menggunakan metode mix methode untuk memformulasikan harga yang mendekati rasa keadilan dan juga memenuhi aspek regulasi,” ujarnya.
Bambang menambahkan bahwa penentuan HPM mempertimbangkan sejumlah variabel, antara lain biaya investasi, biaya tetap, biaya variabel, dan biaya bahan bakar. Dia menegaskan, HPM ini bagian dari perbaikan tata kelola timah.
“Dengan demikian kita berharap bahwa tidak ada disparitas harga, dengan demikian ini semua orang akan memiliki kesempatan yang sama di dalam memperoleh harga timah, kemudian juga tentunya BUMN di sini akan mendapat keterjaminan di dalam pasokan supply,” katanya.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Cecep Mochammad Yasin menyampaikan bahwa pendekatan usulan Nilai Imbal Jasa Usaha Jasa Penambangan (NIUJP) saat ini masih dalam tahap pembahasan dan akan segera ditetapkan sebagai bagian dari penguatan tata kelola sektor pertimahan nasional. (*/timah.com)













