Pangkalpinang

Ada 295 objek Belum Kantongi KKPRL, Pemprov Babel Pacu Penataan Ruang Laut

×

Ada 295 objek Belum Kantongi KKPRL, Pemprov Babel Pacu Penataan Ruang Laut

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) terus mempercepat penataan ruang laut sebagai bagian dari implementasi prinsip ekonomi biru yang berkelanjutan. Upaya tersebut diperkuat melalui Sosialisasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) Tahun 2026 yang digelar bersama Direktorat Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Hotel Aston Emidary, Pangkalpinang, Selasa (10/2/2026).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Babel yang diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PKP3K), Harun menegaskan pentingnya sosialisasi KKPRL. Pasalnya, Babel merupakan provinsi kepulauan dengan pertumbuhan pesat sektor pemanfaatan ruang laut, khususnya budidaya tambak udang.

“Bangka Belitung memiliki potensi besar di sektor budidaya yang berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja, ketahanan pangan, serta ekspor bernilai ekonomi tinggi. Pemanfaatan ruang laut harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi agar keberlanjutan lingkungan dan kepastian usaha dapat terjaga,” ujarnya.

Harun menjelaskan, Pemprov Babel telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) 2020–2040 sebagai dasar pengelolaan ruang laut berkelanjutan. Saat ini, regulasi tersebut sedang dalam proses integrasi ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi.

Harun mengungkapkan, hingga kini terdapat tiga lokasi di Babel yang telah mengantongi KKPRL. Lokasi tersebut meliputi instalasi perikanan dan tambak udang di Tanjung Kerasak, keramba jaring apung budidaya kerapu di Tanjung Rusa, Belitung, serta pembangunan dermaga di Pulau Buku Limau.

“Termasuk kewajiban pelaporannya juga sudah kami lakukan,” tegasnya.

Namun demikian, berdasarkan hasil identifikasi tahun 2025, masih terdapat 295 objek atau sekitar 74 persen kegiatan pemanfaatan ruang laut di Babel yang belum memiliki dokumen KKPRL. Objek tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari pariwisata, industri perikanan, budidaya, pertambangan, hingga pembangunan dermaga. .

Data tersebut, menurut Harun, menunjukkan masih kuatnya kebutuhan akan sosialisasi, pendampingan, dan pembinaan berkelanjutan kepada para pelaku usaha maupun pemerintah daerah Meski berbagai kemudahan layanan telah disiapkan, DKP Babel mengakui masih adanya tantangan besar di lapangan.

“Data ini menunjukkan bahwa sosialisasi dan pembinaan kepada pelaku usaha maupun pemerintah daerah masih sangat krusial,” tutur Harun.

Sementara itu, perwakilan Direktorat Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut KKP, Rossa Herretrenggi memperkenalkan inovasi layanan bertajuk “Jempol KKPRL”. Program jemput bola ini dirancang untuk mempercepat pelayanan perizinan dengan menghadirkan pemerintah langsung ke lokasi pemanfaatan ruang laut. Melalui skema tersebut, pelaku usaha diarahkan untuk melakukan pendaftaran KKPRL melalui sistem OSS/E-SEA yang kemudian diikuti dengan verifikasi lapangan serta pemutakhiran data secara transparan dan terintegrasi.

“Layanan ini mencakup pra-pendaftaran berupa pendampingan, asistensi, konsultasi KKPRL, hingga identifikasi lapangan,” ujar Rossa dalam paparannya.

Rossa menegaskan, pengelolaan ruang laut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian merupakan bagian integral dari tata ruang nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Landasan hukum ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *