PANGKALPINANG, DAN – Polresta Pangkalpinang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Julian Muhammad alias Mancek (23), yang diketahui berstatus pelajar/mahasiswa, diamankan petugas atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Sumedang, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang, Max Mariners, dalam rilis media, mengungkapkan bahwa dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Petugas menemukan sebanyak 65 paket kecil sabu yang dikemas dalam plastik strip bening. Selain itu, turut diamankan peralatan yang diduga digunakan untuk pengemasan dan distribusi,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang disita antara lain puluhan potongan sedotan berwarna hijau, merah, dan kuning, satu plastik ukuran sedang, satu kotak rokok, satu ball plastik strip, satu timbangan digital, serta satu toples berisi potongan sedotan. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Dari hasil penimbangan, total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 14,03 gram.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. (*/tim)













