PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Satreskrim Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Lapangan Futsal

×

Satreskrim Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Lapangan Futsal

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026.

Kasus pencurian ini dilaporkan oleh Firyana Sari Dewi Susanti (54), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan KH. Achmad Dahlan, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Korban dalam peristiwa ini adalah Muhammad Briliant (14), yang merupakan anak dari pelapor dan tinggal di alamat yang sama.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial FA, berstatus pelajar/mahasiswa, warga Jalan A. Yani, Dusun Sebrang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di Lapangan Futsal Centro yang berlokasi di Jalan M.H. Muhidin No. 45, Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.

Kronologis kejadian bermula saat korban bersama teman-temannya tiba di lapangan futsal untuk bermain. Korban sempat duduk di atas sebuah sepeda motor yang tidak diketahui pemiliknya sambil menggunakan telepon genggam. Selanjutnya, korban meletakkan handphone miliknya di dalam dashboard sepeda motor tersebut sebelum masuk ke lapangan untuk bermain futsal.

Sekitar pukul 22.00 WIB, setelah selesai bermain futsal, korban hendak mengambil handphone yang dititipkan di dashboard motor. Namun, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi karena telah dibawa oleh pemiliknya. Korban bersama teman-temannya sempat melakukan pencarian di sekitar lapangan, namun tidak menemukan handphone tersebut.

Korban kemudian meminta bantuan pengurus lapangan untuk melihat rekaman CCTV. Namun, diketahui bahwa monitor CCTV di lokasi dalam kondisi rusak. Keesokan harinya, korban kembali mendatangi lapangan futsal dengan harapan handphone miliknya dikembalikan atau dititipkan kepada pengurus lapangan, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit handphone Poco X5 warna biru dengan IMEI 1: 865316062391804 dan IMEI 2: 865316062391812. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban. Adapun motif tersangka diketahui dilakukan secara sengaja, dengan modus operandi mengambil barang milik orang lain.

“Polresta Pangkalpinang menegaskan akan terus melakukan pendalaman dan proses hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku. Perkembangan lebih lanjut terkait penanganan perkara ini akan disampaikan kemudian,” pungkas Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *