PANGKALPINANG, DAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel) menggelar Rapat Paripurna Pertama Tahun 2026, Senin (19/1/2026). Paripurna ini menyetujui dua agenda utama, yaitu pengesahan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan pertambangan mineral dan penyesuaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk memasukkan Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi (RP3KP) 2025–2045.
Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar, selaku pimpinan sidang, menjelaskan bahwa sebelum rapat, DPRD menerima surat dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Nomor: 01/Bapemperda/I/2026 tanggal 14 Januari 2026, terkait penjadwalan paripurna untuk penetapan perubahan Propemperda 2026.
“Di dalam surat Bapemperda tersebut dapat kami sampaikan bahwa terdapat rancangan peraturan daerah tentang RP3KP yang belum dimasukkan dalam Propemperda 2026, sehingga berimplikasi pada perlunya penyesuaian terhadap surat keputusan Propemperda tahun 2026,” ungkapnya,
Eddy menambahkan, berdasarkan kesepakatan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Babel dengan Bapemperda dan koordinasi dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ranperda RP3KP dapat dimasukkan dalam perubahan Propemperda tahun ini.
“Ranperda ini memiliki status usulan di luar Propemperda 2026 dan disampaikan dalam rapat paripurna kali ini,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Babel, Hidayat Arsani menyoroti progres pengesahan Ranperda pengelolaan pertambangan mineral.
“Pengesahan Ranperda Pertambangan yang selama ini kita masih dalam pengkajian dan insyaallah selesai dalam waktu sesingkat-singkatnya melalui Ketua Dewan. Tujuannya adalah membuat perda yang saling menguntungkan antara pemerintah, rakyat, dan pusat,” ujarnya.
Gubernur juga menekankan pentingnya implementasi peraturan tersebut di daerah-daerah yang telah ditentukan.
“Untuk ke depannya, kita akan melaksanakan di Belitung Timur, Bangka Selatan, dan Bangka 3. Yang lainnya baru pengusulan dan terlambat semuanya. Pasti ada pengaruhnya, masing-masing Bupati memiliki tanggung jawab untuk segera mengusulkan. Masih terbuka pintu, kita akan cepatkan penentuan lokasi Wilayah Pengelolaan Rakyat (WPR) tersebut. Yang terlambat tidak memiliki batas waktu khusus, namun yang utama adalah mensahkan perda ini terlebih dahulu agar WPR memiliki payung hukum yang jelas,” jelasnya. (*/tim)














