PANGKALPINANG, DAN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Pangkalpinang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-04/I/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Kep. Babel, tertanggal 16 Januari 2026.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol. Max Marimers, dalam rilis resmi menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB terhadap seorang pria berinisial KR alias TO (45) di pinggir Jalan Abdurahman Sidik, Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang. Dari tangan tersangka pertama, petugas menemukan beberapa paket plastik strip kecil berisi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Batin Tikal, Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari. Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan tersangka kedua, MAY alias AG (35).
Dari hasil penggeledahan di dua lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu, timbangan digital, handphone, plastik strip berbagai ukuran, alat skop, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari kedua tersangka dengan berat bruto keseluruhan 8,78 gram.
Kedua tersangka diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas dan saat ini telah diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kapolresta Pangkalpinang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika secara tegas dan berkelanjutan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (*/red)













