Bangka TengahDaerahPangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Ungkap Kasus Sabu, Polresta Pangkalpinang Amankan Pelaku Beserta Senpi Rakitan

×

Ungkap Kasus Sabu, Polresta Pangkalpinang Amankan Pelaku Beserta Senpi Rakitan

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH, DAN –  Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disertai kepemilikan senjata api rakitan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ES (35), buruh harian lepas, pada Jumat malam (16/1/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan kawasan SPBU Kejora, Jalan Koba KM 7, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Setelah dilakukan interogasi awal, petugas kemudian mengembangkan penangkapan ke sebuah pondok kebun di Bukit Kejora, Desa Beluluk, sekitar pukul 20.30 WIB, yang masih berada dalam wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-03/I/2026/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Kepulauan Bangka Belitung tertanggal 16 Januari 2026. Dari lokasi pertama, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik strip kecil beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Penggeledahan di lokasi kedua kembali menemukan puluhan paket sabu, alat timbang digital, serta berbagai perlengkapan pendukung lainnya. Selain narkotika, polisi juga menemukan satu unit senjata api rakitan jenis revolver beserta dua butir peluru yang diduga kuat merupakan milik tersangka.

Dari dua lokasi tersebut, total berat bruto narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 5,61 gram. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, terkait kepemilikan senjata api rakitan, barang bukti berupa revolver dan dua butir peluru telah diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang guna penyelidikan lebih lanjut. Kasus tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *