PANGKALPINANG, DAN – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama APDESI dan ABPEDNAS Kabupaten Bangka Barat, Senin (24/11/2025) untuk menindaklanjuti persoalan komitmen plasma dan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) enam perusahaan sawit di wilayah tersebut. Sebanyak 25 desa hadir untuk mempertanyakan rendahnya realisasi kebun plasma serta pelaksanaan CSR yang dinilai jauh dari ketentuan.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya mengatakan RDP digelar setelah lembaga tersebut menerima surat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan para kepala desa. Ia menjelaskan terdapat sekitar 30 ribu hektare Hak Guna Usaha (HGU) yang tercatat secara hukum berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional, dan area tersebut dikuasai oleh enam perusahaan.
Menurut Didit, perusahaan wajib memenuhi kewajiban kebun plasma minimal 20 persen dari total luas HGU sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian dan Ketahanan Pangan Nomor 98 Tahun 2013. Dari total HGU sekitar 30 ribu hektare, kewajiban plasma mencapai hampir 7.000 hektare, namun realisasi di lapangan baru sekitar 1.311 hektare atau 5,4 persen.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa kebun plasma harus dilaksanakan di luar kawasan HGU, sementara bagi masyarakat yang belum memiliki lahan, perusahaan dapat melakukan konversi melalui mekanisme Nilai Obyek Pengganti (NOP). Nilai tersebut dihitung oleh tim independen untuk menentukan besaran kompensasi per hektare yang kemudian disalurkan melalui kepala desa dan pemerintah desa.
“Prinsipnya kewajiban ini mutlak, dan ada sanksi jika tidak dilaksanakan,” tegasnya.
Didit menambahkan bahwa mekanisme NOP memungkinkan perusahaan memenuhi kewajiban plasma meskipun masyarakat tidak memiliki lahan yang siap digarap.
Dalam RDP tersebut, seluruh anggota DPRD dari Daerah Pemilihan Bangka Barat mengusulkan pembentukan panitia kerja (panja) untuk menangani persoalan plasma dan CSR perusahaan sawit. Usulan ini akan dibahas dalam Badan Musyawarah sebelum ditetapkan secara resmi.
“Mudah-mudahan bisa disetujui agar panja dapat dibentuk,” ujar Didit.
Sebelum panja terbentuk, Didit berharap perusahaan sawit segera melakukan koreksi dan berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk memenuhi ketentuan plasma sesuai Permentan 98/2013 dan melaksanakan kewajiban CSR berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012. (*/red)













