HeadlinePangkalpinang

Aksi Demo Penambang Timah Dibatalkan, Gubernur Babel dan PT Timah Sepakat Harga Rp300 Ribu per SN 70 Persen

×

Aksi Demo Penambang Timah Dibatalkan, Gubernur Babel dan PT Timah Sepakat Harga Rp300 Ribu per SN 70 Persen

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Rencana aksi demonstrasi lanjutan oleh aliansi masyarakat penambang timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada 6 November 2025 resmi dibatalkan. Keputusan tersebut diambil setelah tercapai kesepakatan dalam pertemuan antara Gubernur Babel Hidayat Arsani, Ketua DPRD Didit Srigusjaya, unsur Forkopimda, PT Timah Tbk, dan perwakilan masyarakat penambang di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel, Senin (3/11/2025).

Kesepakatan bersama tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani seluruh pihak. Salah satu poin pentingnya adalah komitmen penerapan harga beli pasir timah sebesar Rp300 ribu per satuan SN 70 persen oleh PT Timah Tbk. Dengan kebijakan ini, masyarakat penambang diperkirakan tetap memperoleh keuntungan antara Rp90 ribu hingga Rp100 ribu per satuan.

“Kami tidak melarang aksi demonstrasi. Di sini kita duduk bersama agar ada solusinya. Semoga ke depan permasalahan pertimahan ini bisa diselesaikan secara bersama-sama,” ujar Gubernur Babel, Hidayat Arsani.

Gubernur menegaskan, Pemerintah Provinsi bersama PT Timah telah memenuhi tiga poin utama permintaan aliansi. Selain penetapan harga beli, dua poin lainnya mencakup pemberian kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh legalitas aktivitas penambangan, serta penguatan sistem kemitraan antara penambang lokal dan PT Timah, baik melalui perusahaan (CV) maupun koperasi.

Namun, Gubernur juga menyoroti adanya perbedaan harga jual di lapangan, di mana sebagian penambang menjual timah hanya sekitar Rp90 ribu per SN. Kondisi ini dinilai sebagai salah satu faktor penyebab keresahan di kalangan penambang yang sempat memicu rencana aksi.

“Pak Dirut PT Timah sudah berkomitmen harga beli Rp300 ribu untuk SN 70 persen. Dengan demikian, masyarakat penambang bisa memperoleh keuntungan paling kecil antara Rp90 ribu hingga Rp100 ribu. Saya rasa Pak Dirut sejauh ini tidak melakukan perubahan, tetap menyesuaikan dengan harga timah dunia,” jelasnya.

Terkait hal itu, Gubernur meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pembeli timah yang melakukan transaksi di luar ketentuan harga resmi. Ia menegaskan, pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk menambang selama kegiatan tersebut sesuai aturan dan memenuhi syarat legalitas.

“Alhamdulillah, semuanya sudah sepakat dan tidak ada demonstrasi pada tanggal 6 ini. Kami berterima kasih kepada koordinator aksi. Intinya, tidak ada yang melarang masyarakat menambang, asalkan sesuai aturan dan memenuhi persyaratannya,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Penambang, Batara menyampaikan apresiasi atas forum dialog yang diinisiasi oleh Gubernur. Menurutnya, pertemuan terbuka ini menjadi wadah untuk mencari solusi tanpa harus turun ke jalan.

“Terima kasih kami ucapkan kepada Pak Gubernur. Semoga forum ini membawa hikmah, mengembalikan kebahagiaan yang sempat hilang dari kawan-kawan penambang. Kami berharap PT Timah bisa menepati janjinya,” ujar Batara.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, situasi pertimahan di Bangka Belitung diharapkan kembali kondusif, sekaligus membuka ruang kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan PT Timah dalam pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkeadilan. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *