PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) secara resmi mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk meninjau kembali kebijakan efisiensi Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026. Permohonan tersebut tertuang dalam surat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, tertanggal 6 Oktober 2025, yang ditujukan ke Kementerian Keuangan.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Babel, total TKD tahun 2026 tercatat sebesar Rp1,139 triliun, turun dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp1,405 triliun. Kepala Bakeuda Babel, M. Harris menjelaskan bahwa penurunan dana transfer ini sebagian besar terjadi pada komponen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Untuk tahun 2026, DAU turun dari Rp1,043 triliun menjadi Rp838,9 miliar, dan DBH juga menurun dari Rp125,5 miliar menjadi Rp92,8 miliar,” ujarnya di Pangkalpinang, Jumat (10/10/2025).
Lebih lanjut, Harris menyebutkan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) juga ikut menurun dari Rp235,58 miliar pada tahun 2025 menjadi Rp207,75 miliar di tahun 2026. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh hilangnya alokasi DAK fisik, yang sebelumnya mencapai Rp28,7 miliar.
“Untuk tahun depan, tidak ada lagi DAK fisik yang diterima provinsi, hanya tersisa DAK non-fisik sebesar Rp207,7 miliar,” jelasnya.
Menurut Harris, TKD memiliki peran yang sangat besar terhadap postur keuangan daerah. Pada tahun 2025, TKD menyumbang 58,8 persen terhadap total pendapatan APBD, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkontribusi 41,2 persen. Namun pada tahun 2026, porsi TKD bahkan meningkat menjadi 61,5 persen, seiring dengan turunnya PAD yang hanya menyumbang 38,5 persen.
“Artinya, ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat semakin tinggi. Ketika TKD dipangkas, kapasitas fiskal daerah akan langsung tertekan. Pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian dan refocusing terhadap program-program pembangunan yang sudah direncanakan,” katanya.
Harris menambahkan, penurunan TKD akan berdampak langsung terhadap berbagai sektor, seperti pembayaran gaji ASN, pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Kita tetap berkomitmen menjaga kesinambungan program prioritas, tapi tentu pelaksanaannya harus lebih ketat dan selektif,” ujarnya.
Harris berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kebijakan transisi yang bertahap dan terukur, agar daerah memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut. Selain itu, ia juga meminta dukungan kebijakan nasional dalam penguatan PAD, termasuk insentif bagi daerah yang mampu menunjukkan kinerja baik.
“Kami berharap pemerintah pusat bisa mengembalikan Dana Insentif Daerah (DID) bagi provinsi yang memiliki kinerja baik dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan. Insentif seperti itu bisa menjadi penyemangat bagi daerah untuk tetap produktif di tengah keterbatasan fiskal,” pungkasnya. (*/red)













