PANGKALPINANG, DAN – Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait sewa lahan fiktif yang merugikan seorang mahasiswa. Seorang pria berinisial IR (38), Desa Teladan Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, diamankan setelah diduga menyewakan lahan yang ternyata bukan milik keluarganya, melainkan milik Telkom.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, melalui keterangan resmi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026. Penangkapan bermula dari informasi korban yang mengetahui keberadaan pelaku di sebuah warung kopi di kawasan Gedung Nasional Pangkalpinang.
“Tim 2 Unit Pidum Satreskrim Polresta Pangkalpinang langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menyewakan lahan tanpa izin dari pihak Telkom,” ungkapnya.
Korban dalam kasus ini adalah Andika Octa Ramadhan (18), seorang pelajar/mahasiswa yang beralamat di Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang. Sementara saksi yang turut mengetahui kejadian tersebut adalah Dhimas Rahfie Febryawan.
Kasus bermula pada 3 September 2024 ketika korban bersama dua rekannya mencari lahan untuk membuka usaha warung kopi di kawasan Jalan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang. Mereka kemudian menemukan sebidang lahan dengan pondasi bangunan dan bertemu dengan pelaku yang mengaku sebagai keponakan pemilik lahan.
Pelaku saat itu menyebut lahan tersebut milik pamannya dan dapat disewakan dengan harga Rp500 ribu per bulan. Setelah komunikasi lanjutan, korban sepakat menyewa lahan tersebut selama satu tahun dengan total biaya Rp6 juta, yang dibayarkan secara tunai dan transfer.
Pada 14 September 2024, korban menyerahkan uang muka sebesar Rp500 ribu, lalu melunasi pembayaran pada 19 September 2024 sebesar Rp5,5 juta. Transaksi tersebut juga dilengkapi dengan kwitansi dan surat perjanjian sewa lahan.
Namun, kecurigaan mulai muncul ketika pelaku meminta korban memberikan keterangan tidak sesuai fakta kepada pihak lain. Pelaku sempat berpesan, “jika ada orang dari telkom bertanya, agar korban mengatakan korban menyewa lahan tersebut perbulan saja dengan biaya sewa lahan tersebut Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).”
Korban juga diminta menyampaikan hal serupa jika ada pihak keluarga pemilik lahan yang datang. Permintaan tersebut membuat korban mulai curiga, terlebih ketika pelaku sulit dihubungi dan menghilang dari tempat tinggalnya.
Setelah mencari informasi lebih lanjut, korban akhirnya mengetahui bahwa lahan tersebut bukan milik keluarga pelaku, melainkan milik Telkom. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.
“Anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi pembayaran sewa lahan dan satu lembar surat perjanjian sewa. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolresta. (*/tim)














