PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Polresta Pangkalpinang Ungkap Peredaran Sabu 33,94 Gram di Selindung, Satu Tersangka Diamankan

×

Polresta Pangkalpinang Ungkap Peredaran Sabu 33,94 Gram di Selindung, Satu Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 33,94 gram. Dalam operasi yang berlangsung Senin (4/5/2026) malam, polisi mengamankan satu tersangka berinisial AM (30) di wilayah Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, dalam rilis media, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan di lapangan. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sekolah, Gang depan Masjid Baitul Arofa.

Dari lokasi pertama, petugas menemukan 13 paket kecil sabu yang disimpan dalam plastik strip bening. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum.

Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi kedua, yakni sebuah pondok di Jalan Perumahan Tamara yang masih berada di Kelurahan Selindung. Di lokasi ini, polisi kembali menemukan barang bukti tambahan berupa 3 paket sedang dan 73 paket kecil sabu siap edar.

Selain narkotika, aparat turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, di antaranya dua timbangan digital, plastik kemasan, tas, serta satu unit telepon genggam. Seluruh barang bukti langsung disita dan dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsider sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti dan pemeriksaan urine terhadap tersangka. Pihak kita juga membuka kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini,” pungkas Kapolresta. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *