Bangka BaratDaerahPangkalpinang

Sengketa Lahan Landbow Babar, Ketua DPRD Babel: Jika Pengadilan Putuskan Jadi Hak Rakyat, Kembalikan!

×

Sengketa Lahan Landbow Babar, Ketua DPRD Babel: Jika Pengadilan Putuskan Jadi Hak Rakyat, Kembalikan!

Sebarkan artikel ini
Audiensi DPRD Babel bersama Perwakilan Warga Kecamatan Kelapa di Ruang Badan Musyawarah DPRD, Kamis (28/8/2025).

PANGKALPINANG, DAN – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya mendorong agar lahan Landbouw di Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat. Hal ini disampaikan usai audiensi bersama perwakilan warga Kecamatan Kelapa di ruang Badan Musyawarah DPRD, Kamis (28/8/2025).

“DPRD berharap kalau ada pihak pengadilan mengatakan ini hak rakyat, ya kembalikan kepada rakyat. Tapi kita tidak bisa melarang pemerintah, secara pribadi saya berharap diserahkan saja,” ujar Didit.

Polemik lahan Landbouw sendiri telah melalui proses hukum. Masyarakat sebelumnya menggugat dan berhasil menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang, dengan putusan pada 20 Maret 2025. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan tidak sah surat pernyataan aset nomor 590/220/4.1.3.1/2017 tertanggal April 2017, atas tanah seluas 113 hektar di Desa Kelapa yang selama ini tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.

Didit menjelaskan, meski masyarakat telah memenangkan gugatan, pihak Pemkab Bangka Barat masih menempuh upaya hukum melalui peninjauan kembali (PK).

“Keputusan pengadilan sudah ada dimenangkan oleh masyarakat seluas 113 hektar. Akan tetapi, Pemkab tidak menerima, itu memang hak mereka. Kita akan melakukan konsultasi ke Pengadilan Tinggi Bangka Belitung untuk meminta fatwa seperti apa,” katanya.

Selain membahas Landbouw, DPRD juga menggelar rapat dengar pendapat terkait program CSR PT Sawindo Kencana di Desa Kotawaringin. Didit menyebut telah terjadi miskomunikasi antara perusahaan dengan masyarakat, khususnya terkait plasma dan program tanggung jawab sosial.

“Alhamdulillah nanti hari Senin akan dijembatani langsung oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Pertanian. Perusahaan sudah sepakat mengakomodir keinginan masyarakat, tapi tetap sesuai aturan yang berlaku. Artinya persoalan itu sudah clear,” ungkapnya.

Sementara itu, Senior Legal PT Sawindo Kencana, Robi Kurniawan, menyatakan perusahaan terbuka terhadap aspirasi warga. Menurutnya, pihak perusahaan akan menyesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki.

“Apa yang mereka inginkan nanti kita sharing dengan kemampuan perusahaan. Kalau memang tidak mampu, ya tidak mungkin kita sanggupi,” katanya.

Robi menambahkan, selama ini perusahaan juga telah menyalurkan bantuan melalui proposal masyarakat. Namun, ia mengakui terdapat kendala dalam distribusi bantuan berbasis desa.

“Khusus per desa ini agak susah. Kita batas wilayah dusun saja tidak tahu saat itu. Jadi, kalau diminta per desa agak keberatan juga,” ucapnya. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *