PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Buser Naga Polresta Pangkalpinang Tangkap Pelaku Pencurian dan Pengrusakan di Gabek

×

Buser Naga Polresta Pangkalpinang Tangkap Pelaku Pencurian dan Pengrusakan di Gabek

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus seorang pemuda, Icad (22), warga Gabek, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dan pengrusakan rumah milik tetangganya sendiri. Pelaku ditangkap pada Kamis (28/8/2025) malam setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Kasus ini berawal dari laporan Muhamad Fahruzi (40), seorang pegawai negeri sipil yang tinggal di Jalan Abdullah H. Seman I, Kelurahan Gabek Satu. Pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 09.30 WIB, pelapor mendapati pintu belakang rumahnya terbuka dan satu unit handphone Infinix Hot 30 warna hijau sudah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,78 juta dan melapor ke Polresta Pangkalpinang.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui aksinya dilakukan saat melihat rumah korban dalam keadaan sepi. Ia masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci dan mengambil handphone yang diletakkan di meja makan. Barang curian tersebut kemudian dijual kepada seorang temannya bernama Ed seharga Rp600 ribu. Uang hasil penjualan dipakai pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu, minuman keras, dan judi online.

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku terlibat dalam kasus pengrusakan rumah korban sesuai laporan polisi lainnya. Ia merusak pintu belakang serta atap plafon kamar, lalu mengacak-acak isi rumah. Dari lokasi tersebut, pelaku mengambil tabung gas 3 kilogram, beras 10 kilogram, dan satu unit mesin air merk Panasonic sebelum kabur.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Hot 30, mesin air Panasonic berwarna biru, serta satu karung beras. Baik pelaku maupun rekannya yang membantu menjual hasil curian kini sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners membenarkan penangkapan tersebut. “Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” ujarnya. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *