Pangkalpinang

Disdukcapil Pangkalpinang Tetap Buka Layanan saat Hari Pemungutan Suara Pilkada Ulang 2025

×

Disdukcapil Pangkalpinang Tetap Buka Layanan saat Hari Pemungutan Suara Pilkada Ulang 2025

Sebarkan artikel ini
Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin

PANGKALPINANG, DAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap dibuka pada hari pemungutan suara Pilkada Ulang 2025, Rabu (27/8/2025). Layanan akan berlangsung hingga pukul 13.00 WIB untuk memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan, khususnya KTP elektronik.

Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin, mengatakan langkah ini dilakukan agar warga tetap bisa menggunakan hak pilihnya tanpa terkendala administrasi.

“Pada hari pemungutan suara, kami tetap melayani masyarakat hingga pukul 13.00 WIB,” ujarnya, Senin (25/8/2025).

Disdukcapil juga menyiapkan layanan di tujuh kecamatan bersama KPU untuk membantu warga yang kehilangan KTP atau memiliki KTP rusak. Warga cukup membawa dokumen pendukung seperti fotokopi KK, KTP lama, atau surat kehilangan agar dapat langsung diproses. KTP baru bisa diambil paling lambat Rabu pagi di kecamatan.

Selain itu, perekaman KTP untuk pemula berusia 17 tahun juga terus dilakukan, baik melalui layanan keliling di kecamatan maupun di kantor Disdukcapil. Meski keterbatasan alat rekam membuat sebagian layanan tetap dipusatkan di kantor, Darwin memastikan seluruh permohonan akan ditindaklanjuti. Ia menegaskan ketersediaan blanko KTP-el dalam kondisi aman, dengan tambahan 6.000 keping dari Ditjen Dukcapil yang dipastikan cukup untuk tiga bulan ke depan.

“Stok blanko aman, masyarakat tidak perlu khawatir,” katanya.

Darwin menyebut saat ini hampir 99,5 persen warga Pangkalpinang sudah memiliki KTP-el. Sisanya kemungkinan berada di luar daerah untuk melanjutkan pendidikan. Tahun ini, jumlah penduduk juga bertambah sekitar 5.000 jiwa akibat kelahiran dan migrasi. Ia berharap kebijakan pelayanan hingga hari pemungutan suara dapat mendorong partisipasi politik warga Pangkalpinang.

“Kami imbau masyarakat lebih tertib dalam administrasi kependudukan agar tidak ada perbedaan data, baik untuk KTP, akta kelahiran, kematian, maupun perkawinan,” pungkas Darwin. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *