PANGKALPINANG, DAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang resmi menetapkan nomor urut empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang dalam Pemilihan Wali Kota Ulang (Pilwako Ulang) 2025. Penetapan berlangsung di Hotel Aston Pangkalpinang pada Rabu malam, 23 Juli 2025.
Dalam proses pengundian yang berlangsung terbuka dan disaksikan oleh berbagai pihak termasuk Bawaslu, Forkopimda, dan perwakilan masyarakat, berikut nomor urut setiap pasangan:
- Eka Mulya Putra – Radmida Dawam
- Maulan Aklil – Zeky Yamani
- Saparudin – Dessy Ayutrisna
- Basit Sucipto – Dede Purnama
Penetapan nomor urut ini menjadi tonggak awal memasuki tahapan kampanye. Seluruh peserta dan tim pemenangan diharapkan ntuk menjaga ketertiban serta menjunjung tinggi nilai demokrasi selama proses berlangsung.
Tahapan Pilwako Ulang Pangkalpinang 2025 telah berjalan sejak pendaftaran pasangan calon pada akhir Juni lalu. Setelah penetapan pasangan calon dan nomor urut, tahapan dilanjutkan dengan masa kampanye hingga 25 Agustus 2025. Masa tenang akan dilaksanakan pada 26 Agustus 2025, sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Adapun puncak dari seluruh proses ini adalah hari pemungutan suara yang akan digelar pada Rabu, 27 Agustus 2025. (tim)













