PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Kota Pangkalpinang mulai menertibkan ratusan titik reklame tak berizin yang tersebar di 19 ruas jalan utama. Dari hasil pendataan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Reklame, ditemukan 918 titik reklame, namun hanya 11 yang memiliki izin resmi atau sekitar 1,2 persen.
Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pangkalpinang, Juhaini, menegaskan penertiban ini bukan bersifat pembongkaran paksa, melainkan upaya mendorong pelaku usaha agar melengkapi perizinan dan memenuhi kewajiban pajak.
“Penertiban ini untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kita dorong pelaku usaha agar tertib administrasi,” ujarnya.
Penertiban difokuskan lebih dulu di Jalan Jenderal Sudirman, yang mencatatkan 96 titik reklame aktif namun hanya satu yang berizin. Selanjutnya, penindakan akan diperluas secara bertahap ke jalan-jalan lain.
Tim Satgas dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota dan melibatkan sejumlah OPD teknis, seperti Dinas PUPR terkait izin bangunan (PBG, SLF, SBKBG), serta Dinas DPMPTSP untuk perizinan reklame, yang disampaikan bersifat gratis. Pendataan dan verifikasi reklame mengacu pada Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018.
Juhaini mengakui sebagian reklame tetap membayar pajak sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, tetapi tetap melanggar secara administratif jika tidak memiliki izin penyelenggaraan.
Pemkot kini tengah mengkaji pembentukan zona khusus reklame dan membuka peluang bagi pihak ketiga untuk menggantikan titik-titik reklame yang tidak tertib sebagai strategi peningkatan PAD.
Hingga kini, potensi pendapatan dari sektor reklame belum terukur secara pasti, namun kontribusinya dinilai belum maksimal, termasuk dari reklame yang berdiri di atas lahan milik Pemkot tetapi belum memberikan kontribusi pajak maupun retribusi. (tim)













