Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Lanjutkan Program 3 Juta Rumah 2026, Prioritaskan Warga Kurang Mampu

×

Pemkot Pangkalpinang Lanjutkan Program 3 Juta Rumah 2026, Prioritaskan Warga Kurang Mampu

Sebarkan artikel ini
Sumber Foto: website.pangkalpinangkota.go.id

PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Kota Pangkalpinang memastikan melanjutkan program 3 juta rumah pada tahun 2026 dengan fokus utama menyasar masyarakat kurang mampu agar memperoleh hunian layak. Program ini diarahkan untuk menjawab kebutuhan rumah sehat dan terjangkau, khususnya bagi warga yang masih tinggal di rumah di bawah standar.

Program 3 juta rumah merupakan inisiatif strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pembangunan 1 juta unit rumah di kawasan perkotaan serta renovasi 2 juta unit rumah tidak layak huni di pedesaan. Skema pembiayaan didukung melalui kredit pemilikan rumah (KPR) berbunga rendah guna meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang, Rico Ariputra mengungkapkan bahwa program tersebut bukan hal baru dan telah mulai direalisasikan sejak 2024. Ia memastikan program tersebut akan kembali berlanjut pada tahun 2026 melalui perangkat daerah terkait.

”Pemkot Pangkalpinang juga mendapatkan program itu, dari mulai tahun 2024 kemarin sudah terlaksana melalui leading sektornya di Dinas Permukiman, dan akan dilanjutkan kembali di tahun 2026,” kata Rico, Senin (27/4/2026).

Saat ini, Pemkot Pangkalpinang tengah melakukan pemetaan (mapping) calon penerima manfaat untuk memastikan program tepat sasaran. Proses ini difokuskan pada warga yang benar-benar membutuhkan, terutama mereka yang tinggal di rumah dengan kondisi tidak layak huni.

”Kita sedang dilakukan mapping untuk penerima manfaat karena program ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memang benar-benar kurang mampu di Kota Pangkalpinang, yang diprioritaskan rumahnya yang di bawah standar yang sudah ditetapkan pemerintah,” ungkapnya.

Pelaksanaan program diperkirakan berlangsung pada pertengahan hingga akhir tahun 2026, seiring dengan penyelesaian dokumen teknis oleh organisasi perangkat daerah terkait. Tahapan ini menjadi krusial untuk memastikan kesiapan implementasi di lapangan.

”Mungkin lebih tepatnya dikonfirmasi ke Dinas Perkim karena teknisnya di mereka, dan mungkin saat ini mereka sedang melakukan teknisnya di dokumen perencanaan dan biasanya dilaksanakan di fase-fase bulan Juni-November,” pungkasnya. (*/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *