Bangka BaratDaerahPolitik, Hukum & Kriminal

Sosialisasi Perda RZWP3K, Bobby Prima Ajak Nelayan Desa Pusuk Jaga Laut Secara Berkelanjutan

×

Sosialisasi Perda RZWP3K, Bobby Prima Ajak Nelayan Desa Pusuk Jaga Laut Secara Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT, DAN – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Bobby Prima Sandy Muslim menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Sabtu (24/5/2025), di Desa Pusuk, Kabupaten Bangka Barat. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi daerah, khususnya bagi nelayan dan pelaku usaha sektor kelautan.

Dalam kegiatan yang dihadiri masyarakat setempat, tokoh masyarakat, dan perangkat desa, Bobby menekankan pentingnya pelaksanaan perda sebagai upaya menjaga ekosistem laut serta mendukung kesejahteraan masyarakat pesisir secara berkelanjutan. Ia mengingatkan bahwa pemanfaatan wilayah laut harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Perda RZWP3K sendiri mengatur tata ruang wilayah pesisir dan laut untuk periode 2020–2040, mencakup sektor perikanan, pariwisata, pertambangan, pelabuhan, serta konservasi perairan. Selain menjadi payung hukum, perda ini juga berfungsi sebagai alat fasilitasi dan motivasi bagi masyarakat dalam mengelola sumber daya laut.

“Khusus di Desa Pusuk, implementasi perda mencakup pengelolaan perikanan tangkap dan budidaya, pengembangan pariwisata bahari, hingga pengaturan jalur kabel bawah laut,” jelasnya.

Bobby berharap masyarakat menjalankan aktivitas usaha sesuai ketentuan agar terhindar dari pelanggaran hukum dan konflik pemanfaatan ruang laut.

Acara juga membuka ruang dialog antara warga dan narasumber guna menampung aspirasi serta masukan terkait pelaksanaan perda di lapangan. Antusiasme peserta menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung tata kelola pesisir yang lebih baik.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bobby berharap kesadaran dan partisipasi masyarakat Desa Pusuk dalam menjaga kelestarian laut semakin meningkat. Penerapan perda secara konsisten dinilai krusial untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan peningkatan ekonomi masyarakat pesisir. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *