PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Kota Pangkalpinang mulai menerapkan sistem smart parking atau parkir berlangganan pada 1 Oktober 2026. Sistem tersebut masih dalam tahap uji coba hingga 31 Desember 2026 sebelum direncanakan diterapkan secara penuh pada 2027, dengan tarif mulai Rp1.000 per hari.
Melalui sistem ini, masyarakat yang telah berlangganan dapat menggunakan area parkir tepi jalan yang telah ditentukan tanpa harus kembali membayar setiap kali berpindah lokasi selama masa berlangganan masih berlaku. Pilihan masa berlangganan tersedia mulai satu hari, tujuh hari hingga 30 hari, masing-masing dengan tarif Rp1.000, Rp7.000, dan Rp30.000.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin mengatakan, penerapan parkir berlangganan dilakukan untuk menciptakan tata kelola parkir yang lebih tertib sekaligus memastikan pembayaran masyarakat tercatat dan masuk ke kas daerah. Hal tersebut disampaikannya dalam agenda narasumber pelaksanaan smart parking sekaligus pembagian rompi secara simbolis kepada juru parkir di halaman Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (1/10/2026).
“Kita mulai 1 Oktober ini melakukan penerapan smart parking atau parkir berlangganan di Kota Pangkalpinang. Kita mulai 1 Oktober ini sampai dengan 31 Desember,” katanya.

Menurut Saparudin, masa uji coba selama tiga bulan diperlukan untuk melihat secara langsung berbagai persoalan yang mungkin muncul dalam penerapan sistem tersebut. Ia mengatakan kajian administratif yang telah dilakukan sebelumnya belum tentu sepenuhnya sesuai dengan kondisi ketika sistem diterapkan di lapangan.
“Ketika ada persoalan, apa yang kita kaji di atas kertas belum tentu di lapangannya bisa sama. Sehingga kita lihat bagaimana penerapannya di lapangan, apa yang harus kita lakukan ketika ada permasalahan-permasalahan di lapangan,” ujarnya.
Dalam penerapannya, Pemkot Pangkalpinang telah menyiapkan juru parkir beserta atribut resmi berupa rompi, topi, kartu identitas atau name card yang dilengkapi barcode, serta peluit. Atribut tersebut menjadi penanda bagi masyarakat untuk membedakan juru parkir yang berada dalam pengelolaan resmi pemerintah kota.
Para juru parkir juga telah diberikan aturan dan tata laksana dalam menjalankan tugas. Selama masa uji coba, pelaksanaan parkir akan mendapat pendampingan dan pengawasan dari tim gabungan yang melibatkan Dinas Perhubungan, kepolisian, Kodim dan unsur Forkopimda.
“Kita sudah siapkan personel untuk mengawasi area-area itu selama tiga bulan ini, baik dari Dishub maupun kepolisian, Kodim dan Forkopimda,” kata Saparudin.

Namun, layanan parkir berlangganan tidak berlaku untuk seluruh lokasi parkir. Sistem tersebut hanya berlaku pada area parkir tepi jalan yang telah ditentukan dan tidak mencakup lokasi yang ditetapkan sebagai tempat parkir khusus, termasuk area tertentu di pusat perbelanjaan maupun fasilitas khusus lainnya.
Selama masa uji coba hingga Desember 2026, pembayaran parkir masih menggunakan pola hybrid. Artinya, masyarakat yang belum menggunakan layanan parkir berlangganan tetap dapat melakukan pembayaran secara manual sesuai ketentuan yang berlaku.
Skema hybrid tersebut juga memengaruhi mekanisme penghasilan juru parkir. Untuk sementara, juru parkir akan memperoleh insentif yang perhitungannya didasarkan pada aktivitas parkir dan pelanggan di wilayah tugas masing-masing.
“Kalau sekarang masih hybrid, juru parkir akan kita beri insentif. Ada perhitungannya sehingga itu menjadi insentif yang akan diberikan kepada juru parkir. Kita harapkan mereka mendapatkan hak secara proporsional,” ujarnya.
Pemkot Pangkalpinang menyiapkan perubahan skema penghasilan juru parkir mulai 2027. Jika penerapan smart parking berjalan efektif, juru parkir yang direkrut pemerintah kota direncanakan memperoleh gaji tetap dari pemerintah.
“Untuk tahun depan sudah kita siapkan anggarannya. Kita akan berikan parkir ini berupa gaji. Jadi mereka sudah digaji oleh pemerintah kota,” ungkap Saparudin.

Selain penghasilan, pemerintah kota juga menyiapkan perlindungan sosial bagi juru parkir melalui kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan pengelolaan juru parkir yang berada dalam kewenangan Pemkot Pangkalpinang.
Saparudin menegaskan seluruh juru parkir yang berada dalam kewenangan pemerintah kota harus menaati aturan yang telah ditetapkan. Ia berharap penerapan parkir berlangganan dapat mengurangi praktik parkir liar serta pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Diharapkan semua para juru parkir menaati, mengikuti aturan-aturan yang ada yang sudah disampaikan, yang sudah digariskan baik itu oleh Wali Kota maupun melalui Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang,” tegasnya.
Menurut Saparudin, tujuan penerapan parkir berlangganan bukan semata-mata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah juga ingin memberikan kepastian tarif dan rasa keadilan bagi masyarakat yang menggunakan layanan parkir.
“Ini soal keadilan saja. Ketika masyarakat memang membayar Rp1.000, ya Rp1.000. Tujuh hari Rp7.000. Dan ketika itu memberikan tambahan PAD bagi pemerintah, tentu akan dikembalikan juga untuk fasilitas-fasilitas yang ada di masyarakat,” katanya.

Saparudin menyebut penerimaan PAD dari sektor parkir yang selama ini menggunakan sistem manual berada di kisaran Rp2 miliar. Namun, ia belum menyampaikan secara rinci proyeksi peningkatan PAD setelah sistem smart parking diterapkan secara penuh pada 2027.
“Kalau manual sekarang PAD-nya sekitar Rp2 miliar,” ujarnya.
Pemkot Pangkalpinang berharap masyarakat dan juru parkir dapat bersama-sama mendukung masa uji coba tersebut. Pemerintah menargetkan sistem parkir berlangganan dapat membuat layanan parkir lebih tertib dan transparan sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
“Jadi kita sama-sama menyukseskan program parkir berlangganan di Kota Pangkalpinang ini agar kota kita menjadi lebih tertib, masyarakatnya bisa nyaman, parkir kendaraannya juga nyaman,” pungkasnya. (*/tim)














