Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang dan Pedagang Bahas Penataan Pasar Pagi, Lapak Akan Ditata Ulang

×

Pemkot Pangkalpinang dan Pedagang Bahas Penataan Pasar Pagi, Lapak Akan Ditata Ulang

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama Asosiasi Pedagang Pasar Pagi dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) membahas penataan ulang Pasar Pagi, mulai dari pendataan pedagang, penempatan lapak, zonasi komoditas hingga mekanisme sewa. Penataan tersebut disiapkan untuk mengatasi persoalan kapasitas pasar yang saat ini menampung lebih dari 600 lapak.

Pembahasan berlangsung dalam pertemuan yang dipimpin Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, Kamis (1/10/2026). Pemerintah menilai penataan Pasar Pagi perlu dilakukan dengan terlebih dahulu memahami persoalan yang dihadapi pedagang agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan persoalan baru.

“Yang lebih tahu permasalahan di Pasar Pagi jelas orang pasar. Tujuan kita memperbaiki yang tidak benar, kita luruskan,” katanya.

Menurut Saparudin, penataan pasar tidak semata-mata berarti memindahkan pedagang dari satu tempat ke tempat lain. Pembenahan harus mencakup sistem pengelolaan pasar, kejelasan fungsi ruang, serta penempatan pedagang sesuai dengan peruntukannya.

“Kita tata ulang. Pedagang di tempat pedagang, yang parkir di tempat parkir,” tegasnya.

Sebagai langkah awal, Pemkot Pangkalpinang akan melakukan pendataan ulang terhadap pedagang. Data tersebut mencakup jumlah pedagang, jenis dagangan, lokasi lapak hingga status penggunaan lapak sebagai dasar penyusunan penataan.

Saat ini, Pasar Pagi menampung lebih dari 600 lapak atau dinilai telah melebihi kapasitas ideal pasar. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk menyiapkan sejumlah opsi penataan, termasuk mengoptimalkan kembali lantai dua Pasar Pagi.

Relokasi pedagang nantinya dilakukan secara bertahap berdasarkan blok. Pada saat yang sama, bagian pasar yang ditinggalkan akan direhabilitasi sehingga proses pembenahan dapat berlangsung secara bertahap tanpa mengganggu seluruh aktivitas perdagangan.

Penataan juga akan diarahkan berdasarkan jenis komoditas. Pedagang komoditas basah dan kering akan ditempatkan pada zona yang berbeda untuk menciptakan pengelolaan pasar yang lebih tertib dan memudahkan pengaturan kebersihan.

Selain penempatan pedagang, pemerintah dan asosiasi juga membahas aturan pengelolaan serta mekanisme sewa lapak. Kejelasan aturan dinilai penting untuk memberikan kepastian bagi pedagang sekaligus mencegah munculnya persoalan dalam pengelolaan pasar di kemudian hari.

Saparudin menegaskan, pembenahan Pasar Pagi tidak harus diwujudkan melalui pembangunan pasar yang mewah. Menurutnya, aspek kebersihan, kenyamanan dan kondisi lingkungan pasar justru menjadi hal yang lebih utama.

“Pasar itu tidak penting mewah. Yang penting bersih dan tidak becek,” ujarnya.

Pemkot juga menyiapkan perbaikan sarana dan prasarana secara bertahap, termasuk fasilitas lingkungan pasar dan sistem drainase. Dinas Lingkungan Hidup turut menyiapkan mesin penyemprot untuk membantu membersihkan saluran serta menjaga kebersihan kawasan pasar.

Melalui pembahasan bersama Asosiasi Pedagang Pasar Pagi, Pemkot Pangkalpinang berharap proses penataan dapat dilakukan dengan persepsi yang sama antara pemerintah, pengelola dan pedagang. Pemerintah menilai keterlibatan pedagang diperlukan agar penataan tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga menjawab persoalan nyata di lapangan.

Penataan Pasar Pagi pada akhirnya tidak hanya menyangkut tempat berjualan. Persoalan kapasitas, aturan, sewa lapak, zonasi, parkir, kebersihan dan kenyamanan masyarakat menjadi bagian yang harus dibenahi agar aktivitas perdagangan berlangsung lebih tertib dan nyaman. Pemerintah menegaskan, penataan dilakukan bukan untuk mempersulit pedagang, melainkan menciptakan ruang perdagangan yang lebih jelas, tertib, bersih dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *