PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menaikkan nilai bantuan keuangan bagi partai politik penerima kursi DPRD Provinsi Babel periode 2024–2029 dari Rp6.000 menjadi Rp10.000 per suara sah pada 2026. Tahun ini, total bantuan keuangan yang disalurkan mencapai Rp7.351.950.000.
Penyerahan bantuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima yang berlangsung di Ruang Tanjung Pendam, Kantor Gubernur Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Kamis (17/9/2026). Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Babel, Fery Afriyanto hadir mewakili Gubernur Babel sekaligus membacakan sambutan resmi.
Dalam sambutannya, Pj Sekda menegaskan, bantuan keuangan tersebut merupakan bagian dari dukungan pemerintah terhadap penguatan lembaga dan institusi yang memiliki peran dalam kehidupan demokrasi serta pembangunan bangsa dan negara. Menurutnya, dukungan pendanaan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan dan mendukung pelaksanaan pendidikan politik di daerah.
“Bantuan keuangan ini adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam mendukung penguatan lembaga dan institusi yang memiliki peran vital dalam pembangunan bangsa dan negara kita,” ujarnya.
Fery kemudian mengonfirmasi total anggaran yang dialokasikan Pemprov Babel melalui APBD Tahun Anggaran 2026 untuk bantuan keuangan partai politik.
“Total dari bantuan keuangan untuk partai politik tahun 2026 ini sebesar Rp7.351.950.000,” ungkapnya kepada awak media seusai acara.
Kenaikan nilai bantuan tersebut tercermin dari besaran bantuan yang dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik pada Pemilu 2024. Jika pada tahun sebelumnya nilai bantuan ditetapkan sebesar Rp6.000 per suara sah, pada 2026 pemerintah menetapkan nilai sebesar Rp10.000 per suara sah.
Penyaluran dan pengelolaan bantuan keuangan partai politik tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018. Regulasi tersebut mengatur tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, serta tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
Dalam ketentuan tersebut, khususnya Pasal 27, bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat. Selain itu, penyaluran bantuan tahun 2026 juga mengacu pada Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 100.3.3.1/190/KESBANGPOL/2026 tertanggal 12 Maret 2026.
Pj Sekda mengingatkan partai politik penerima agar menggunakan bantuan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga menekankan pentingnya tertib administrasi agar pemanfaatan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan diarahkan pada kegiatan yang telah ditetapkan.
“Agar dapat melaksanakan semua skema yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan, penggunaan dana bantuan ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*/red)















