PANGKALPINANG, DAN – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendorong PT GSBL untuk segera merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat di empat desa yang berada di wilayah operasional perusahaan. Empat desa tersebut, yakni Desa Air Biru, Biru Laut, Mayang, dan Air Biru, yang berada di dua kecamatan.
Persoalan plasma mencuat setelah perwakilan masyarakat dari empat desa tersebut mempertanyakan kapan mereka dapat memperoleh hak plasma dari perusahaan saat audiensi dengan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, Senin (14/9/2026). Mereka menuntut pelakuan yang sama sebagaimana yang telah diakomodasi oleh PT GML untuk masyarakat di sejumlah desa lainnya di Pulau Bangka.
Didit menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterima, PT GSBL pada prinsipnya memiliki niat untuk merealisasikan plasma bagi masyarakat. Namun, hingga saat ini belum terdapat kesepakatan mengenai pola dan mekanisme pelaksanaannya.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, penyediaan plasma bukan semata-mata tuntutan masyarakat, melainkan bagian dari kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat. Karena itu, persoalan yang perlu segera dibahas bersama adalah teknis dan pola pelaksanaan agar kewajiban tersebut dapat direalisasikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kita sampaikan bahwa PT GSBL punya niat, hanya belum sepakat polanya seperti apa. Ini bukan tuntutan masyarakat, tetapi kewajiban perusahaan. Apa pun yang berinvestasi di perkebunan sawit di Republik ini harus patuh terhadap aturan,” ujarnya saat wawancara di hadapan awak media usai audiensi.
Untuk tahap awal, DPRD Babel meminta masyarakat memberikan waktu kepada pemerintah daerah dan DPRD untuk menyelesaikan proses yang tengah berjalan, termasuk mengawal realisasi plasma yang telah diakomodasi PT GML bagi masyarakat di delapan desa. Menurut Didit, keberhasilan realisasi plasma di perusahaan lain dapat menjadi pijakan untuk mendorong perusahaan perkebunan lainnya memenuhi kewajiban serupa.
“Kalau PT GML bisa, kenapa GSBL tidak bisa? Ini soal keadilan,” katanya.
DPRD Babel juga berencana segera mengundang pihak perusahaan, termasuk pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, untuk duduk bersama membahas skema plasma bagi masyarakat empat desa tersebut. Pertemuan itu diharapkan dapat menghasilkan pola yang jelas dan memungkinkan masyarakat memperoleh manfaat dari keberadaan perusahaan.
Di sisi lain, masyarakat empat desa diminta terlebih dahulu menyatukan aspirasi dan menentukan pola yang mereka harapkan. Kesepakatan tersebut, dinilai Didit, penting agar pembahasan antara pemerintah daerah, pemerintah desa, DPRD, dan perusahaan memiliki dasar yang jelas serta benar-benar merepresentasikan kepentingan masyarakat.
“Kita berharap pemerintah daerah kabupaten yang memiliki perusahaan sawit dan pemerintah provinsi bersama-sama memperjuangkan rasa keadilan bagi masyarakat. Pemerintah pusat sudah memberikan ruang melalui aturan yang mewajibkan perusahaan sawit menyediakan plasma bagi masyarakat,” ujarnya.
Didit juga menilai realisasi plasma berpotensi memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat sekitar perkebunan. Sebagai gambaran, apabila terdapat sekitar 400 hektare lahan plasma dan asumsi pendapatan bersih mencapai Rp3 juta per hektare per bulan, maka nilai ekonomi yang berputar dapat mencapai sekitar Rp1,2 miliar setiap bulan.
“Bayangkan kalau sekitar 400 hektare. Kalau kita asumsikan satu hektare menghasilkan Rp3 juta, berarti hampir Rp1,2 miliar per bulan. Kalau dibagikan dan dikelola untuk masyarakat, dampaknya tentu luar biasa,” katanya.
Menurut Didit, keberadaan perusahaan perkebunan seharusnya memberikan dampak positif terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional. Ia mengakui perjuangan untuk mendapatkan plasma telah berlangsung dalam waktu yang panjang, namun DPRD Babel menyatakan akan terus mengawal upaya tersebut.
Selain persoalan plasma, DPRD Babel juga menyoroti kondisi sektor perkebunan sawit secara umum, termasuk harga tandan buah segar (TBS) dan biaya produksi yang harus ditanggung petani. Harga sawit yang membaik dinilai perlu diikuti dengan perhatian terhadap harga pupuk agar tidak membebani masyarakat.
“Kalau harga sawit murah, saya yakin ekonomi akan lesu. Karena itu, saya menyarankan kepada para eksekutif di Bangka Belitung agar turut mengawasi perkembangan harga sawit. Informasi yang kami terima, harga pupuk juga sudah mulai tidak seimbang dan semakin mahal,” ujarnya.
Didit berharap persoalan harga pupuk tersebut juga dapat menjadi perhatian pemerintah pusat, termasuk Kementerian Pertanian. Menurutnya, kebijakan yang menjaga keseimbangan antara harga komoditas dan biaya produksi sangat penting untuk memastikan sektor perkebunan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Alhamdulillah harga sawit sudah mulai baik, tetapi tolong harga pupuk jangan meroket. Kasihan masyarakat,” katanya. (tim)















