Pangkalpinang

DPRD Babel Sepakati Dua Ranperda, Regulasi Pajak dan Perangkat Daerah Segera Ditetapkan

×

DPRD Babel Sepakati Dua Ranperda, Regulasi Pajak dan Perangkat Daerah Segera Ditetapkan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Gubernur Babel, Hidayat Arsani menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Kompleks Perkantoran Pemerintah Provinsi Babel, Air Itam, Pangkalpinang, Jumat (11/9/2026).

Dua Ranperda yang disepakati, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Persetujuan tersebut diberikan setelah seluruh tujuh fraksi DPRD Babel menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan sikap mendukung kedua Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar. Dalam sambutannya, Eddy menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan kedua Ranperda telah dilalui sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Alhamdulillah, hari ini kita bersama-sama dapat melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap dua Ranperda yang telah melalui rangkaian tahapan pembahasan,” ujarnya.

Menurut Eddy, pembahasan kedua Ranperda merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pembentukan Peraturan Daerah yang dilaksanakan DPRD bersama Pemerintah Daerah. Proses pembahasan juga telah melalui tahapan pembahasan bersama serta fasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk Ranperda perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan regulasi mengenai pajak dan retribusi daerah. Sementara Ranperda perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2020 berkaitan dengan penyesuaian dan penataan kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Setelah melalui rangkaian pembahasan dan fasilitasi, pada hari ini kita akan mendengarkan pendapat akhir dari masing-masing fraksi DPRD terhadap kedua Ranperda tersebut,” kata Eddy.

Selanjutnya, tujuh fraksi DPRD Babel, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKS, Demokrat Kebangkitan Bangsa, serta Bintang Persatuan Pembangunan, menyampaikan pendapat akhir secara bergantian. Seluruh fraksi memberikan dukungan dan persetujuan terhadap kedua Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda.

Persetujuan terhadap perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan dapat menyempurnakan regulasi daerah sehingga pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi dapat berjalan lebih optimal sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diarahkan untuk mendukung penataan kelembagaan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah semakin efektif dan efisien.

Gubernur Babel, Hidayat Arsani dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Babel atas kerja sama dalam menyelesaikan pembahasan kedua Ranperda tersebut. Ia berharap kebijakan yang telah disepakati dapat memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Saya mewakili Pemerintah Provinsi dan masyarakat mengucapkan terima kasih banyak kepada Pak Ketua, seluruh Pak Wakil Ketua, pimpinan fraksi, dan seluruh anggota dewan atas kebaikan dan kerja samanya. Dengan kebijakan ini, saya yakin ekonomi kita akan tumbuh positif untuk rakyat,” ujarnya.

Hidayat juga meminta agar hubungan kerja antara pemerintah daerah dan DPRD terus dibangun secara terbuka dan konstruktif. “Kalau saya ada salah dan keliru, tolong saya ditegur. Mari kita berjalan bersama di jalan yang lurus,” katanya.

Usai rapat paripurna, Hidayat kembali menegaskan pentingnya implementasi nyata terhadap regulasi yang telah disepakati. Menurutnya, kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting agar kebijakan daerah dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Hari ini resmi, peraturan ini siap dilaksanakan dan dieksekusi karena sudah memenuhi persyaratan dari Pemda sampai pembayaran dan legalitasnya. Ada SIM, STNK, BPKB, dan pajak lainnya,” ungkap Hidayat saat diwawancarai awak media.

Ia meyakini penerapan kebijakan secara tepat dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan aktivitas ekonomi daerah. “Saya yakin, dengan pemanfaatan yang tepat, ekonomi daerah bisa semakin meningkat,” ujarnya.

Dengan disetujuinya dua Ranperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Provinsi Babel selanjutnya akan memproses penetapan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Kedua regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola perangkat daerah sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah melalui penyempurnaan kebijakan pajak dan retribusi demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *