PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi meluncurkan Super App PKP Smart, Jumat (11/9/2026), sebagai langkah mempercepat digitalisasi pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Melalui platform tersebut, Pemkot Pangkalpinang menargetkan transaksi pajak dan retribusi daerah lebih mudah, transparan, serta tercatat secara elektronik tanpa menaikkan tarif yang dibebankan kepada masyarakat.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin mengatakan, digitalisasi pembayaran menjadi salah satu strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan tanpa harus menambah besaran tarif pajak maupun retribusi. Menurutnya, optimalisasi PAD dilakukan dengan memperbaiki sistem pemungutan dan pencatatan sehingga potensi kebocoran dapat ditekan.
“Yang kita lakukan bukan menaikkan angka iurannya, misalnya parkir, sampah, pajak, semuanya di angka yang sama dengan tahun-tahun yang lalu,” katanya.
Saparudin mengatakan, PKP Smart juga dihadirkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan pemerintahan yang dapat diakses secara lebih cepat dan praktis. Melalui konsep super app, berbagai layanan publik di Kota Pangkalpinang secara bertahap akan dihimpun dalam satu platform digital.
“Bisa meluncurkan aplikasi Super App PKP Smart Kota Pangkalpinang, yang mungkin di sebagian masyarakat sedang ditunggu-tunggu. Karena aplikasi ini akan menaungi semua, insya Allah, layanan publik di Kota Pangkalpinang,” ujarnya.

Kejar PAD Lewat Digitalisasi
Pada tahap awal, layanan pembayaran menjadi salah satu fokus utama PKP Smart. Masyarakat dapat menggunakan aplikasi tersebut untuk mengakses berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pelayanan.
“Yang pertama, memberikan kemudahan bagi masyarakat sehingga mereka anytime, anyway, di waktu kapan saja dan di mana saja mereka bisa membayar,” kata Saparudin.
Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, sistem digital juga diharapkan mampu meningkatkan transparansi penerimaan daerah. Setiap transaksi yang dilakukan melalui sistem elektronik dapat tercatat dan ditelusuri sehingga ruang terjadinya kebocoran maupun transaksi yang tidak masuk dalam pencatatan resmi dapat semakin dipersempit.
Saparudin menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkot Pangkalpinang dalam memperkuat integritas tata kelola pemerintahan. Digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi dinilai dapat menjadi instrumen untuk mengurangi potensi penyelewengan dalam proses pemungutan maupun penyetoran.
“Bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang, ini adalah upaya kita untuk meningkatkan integritas, mengurangi kebocoran, penyelewengan-penyelewengan di dalam pembayaran pajak maupun retribusi,” tegasnya.
Parkir, Sampah hingga Pajak Terintegrasi
PKP Smart tidak hanya diarahkan sebagai aplikasi pembayaran pajak dan retribusi. Platform ini dikembangkan untuk mengintegrasikan berbagai layanan kota, mulai dari parkir digital, retribusi sampah, PDAM, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, pengaduan masyarakat hingga informasi mengenai Kota Pangkalpinang.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah parkir. Pemkot Pangkalpinang sebelumnya telah menyiapkan sistem smart parking dengan mekanisme pembayaran non-tunai yang diarahkan terintegrasi dengan PKP Smart.
Melalui mekanisme tersebut, pembayaran parkir konvensional secara bertahap diarahkan menuju transaksi digital berbasis QR Code. Sistem ini diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga membuat penerimaan retribusi parkir lebih mudah dipantau dan tercatat secara elektronik.

Bagian dari Transformasi Smart City
Pengembangan PKP Smart dilakukan sebagai bagian dari agenda transformasi digital Pemerintah Kota Pangkalpinang. Aplikasi tersebut dikembangkan oleh tim programmer Bidang E-Government Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang, mulai dari pemetaan kebutuhan layanan, desain sistem, pengujian hingga penyempurnaan pengalaman pengguna.
Platform tersebut juga diposisikan sebagai salah satu fondasi menuju ekosistem Smart City Pangkalpinang. Berdasarkan tahapan yang disiapkan pemerintah daerah, 2026 menjadi momentum peluncuran PKP Smart, kemudian dilanjutkan dengan integrasi layanan publik pada 2027 dan pengembangan ekosistem digital pada 2028.
Dengan demikian, peluncuran PKP Smart bukan menjadi titik akhir digitalisasi pelayanan publik. Sebaliknya, aplikasi ini diproyeksikan sebagai pintu masuk untuk mengintegrasikan lebih banyak layanan pemerintah dalam satu ekosistem digital.
Tantangan Setelah Diluncurkan
Meski telah resmi diluncurkan, tantangan terbesar PKP Smart justru berada pada tahap implementasi. Pemerintah perlu memastikan aplikasi tersebut benar-benar digunakan masyarakat dan mampu memberikan perubahan nyata terhadap kualitas pelayanan publik, bukan sekadar menjadi aplikasi yang terpasang di telepon seluler.
PKP Smart disiapkan dengan sejumlah kanal layanan, mulai dari pembayaran, informasi publik hingga pengaduan masyarakat. Platform tersebut juga diklaim dapat diakses selama 24 jam sehingga masyarakat memiliki fleksibilitas dalam menggunakan layanan pemerintah.
Di sisi lain, aspek keamanan data menjadi bagian penting dalam pengoperasian platform digital tersebut. Pemerintah Kota Pangkalpinang menyebut pengelolaan teknis PKP Smart berada di bawah Diskominfo, termasuk pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan keamanan sistem elektronik.
Karena itu, keberhasilan PKP Smart nantinya tidak cukup hanya diukur dari banyaknya fitur yang tersedia. Indikator utamanya adalah sejauh mana masyarakat merasakan pelayanan yang lebih cepat, pembayaran yang lebih mudah, pengaduan yang lebih responsif, serta pengelolaan pajak dan retribusi yang semakin transparan.
Jika target tersebut tercapai, PKP Smart berpotensi menjadi lebih dari sekadar super app milik pemerintah daerah. Platform ini dapat menjadi instrumen perubahan dalam cara Pemkot Pangkalpinang mengelola pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan PAD tanpa membebani masyarakat melalui kenaikan tarif. Dari loket menuju layar, dari transaksi tunai menuju digital, dan dari layanan yang tersebar menuju satu pintu pelayanan publik Kota Pangkalpinang. (*/tim)















