Pangkalpinang

Perubahan APBD 2026 Pangkalpinang Capai Rp891,92 Miliar, Wali Kota Tekankan Anggaran Harus Berdampak

×

Perubahan APBD 2026 Pangkalpinang Capai Rp891,92 Miliar, Wali Kota Tekankan Anggaran Harus Berdampak

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Kota Pangkalpinang mengusulkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan total anggaran mencapai Rp891,92 miliar. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, dalam Rapat Paripurna Keenam Belas Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Selasa (18/8/2026).

Rapat tersebut membahas tanggapan Wali Kota Pangkalpinang terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pangkalpinang. Agenda kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Ketujuh Belas dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam penyampaian Nota Keuangan, Saparudin menegaskan bahwa perubahan APBD harus menjadi momentum untuk kembali mempertajam prioritas pembangunan di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah. Menurutnya, kebutuhan masyarakat terus berkembang, sementara tuntutan terhadap kualitas pelayanan publik juga semakin tinggi. Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah lebih cermat dalam menentukan prioritas penggunaan anggaran.

“Perubahan APBD harus menjadi momentum untuk melakukan penataan kembali: mana yang harus diprioritaskan, mana yang perlu diperkuat, mana yang dapat diefisienkan dan mana yang untuk sementara harus ditunda,” katanya.

Pendapatan Daerah Rp822,59 Miliar

Dalam Raperda Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Kota Pangkalpinang ditargetkan sebesar Rp822,59 miliar. Target tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp268,38 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp554,21 miliar. Sementara itu, pos lain-lain pendapatan daerah yang sah disesuaikan menjadi Rp0.

Di sisi belanja, total belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp891,92 miliar. Dengan struktur tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp69,33 miliar.

Defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp69,33 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp0. Dengan demikian, sisa lebih atau kurang pembiayaan anggaran menjadi nihil.

Wali Kota: Anggaran Harus Menghasilkan Manfaat

Saparudin menekankan bahwa keterbatasan fiskal tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk menurunkan kualitas pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat. Sebaliknya, keterbatasan tersebut harus mendorong perangkat daerah untuk lebih selektif, inovatif dan akuntabel dalam mengelola sumber daya yang tersedia. Ia bahkan memberikan penegasan kepada seluruh kepala perangkat daerah beserta jajaran agar penggunaan anggaran tidak berhenti pada aspek administratif.

“Tidak boleh ada lagi anggaran yang hanya habis secara administratif, tetapi miskin manfaat. Anggaran harus mengikuti program prioritas, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Wali Kota juga mengingatkan agar program pembangunan tidak dibuat semata-mata karena tersedia anggaran. Menurutnya, setiap anggaran harus memiliki tujuan pembangunan yang jelas dan memberikan hasil nyata bagi masyarakat.

Saparudin menyebut Perubahan APBD 2026 bukan semata-mata mengenai besarnya anggaran yang dapat dibelanjakan, melainkan bagaimana pemerintah mampu menggunakan keterbatasan fiskal secara bijak untuk menentukan kebutuhan yang paling penting.

Pemkot Harapkan Pembahasan Bersama DPRD Berjalan Kolaboratif

Pemerintah Kota Pangkalpinang menyadari bahwa Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD 2026 masih akan melalui tahapan pembahasan bersama DPRD Kota Pangkalpinang. Karena itu, Saparudin berharap proses pembahasan dapat berlangsung lancar dengan mengedepankan semangat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif.

Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Pangkalpinang atas perhatian, pemikiran, masukan serta fungsi pengawasan dalam setiap tahapan pembahasan anggaran daerah.

“Kritik yang lahir dari kepedulian terhadap daerah adalah energi untuk perbaikan,” ujarnya.

Wali Kota berharap berbagai kritik, saran dan pandangan konstruktif dari DPRD dapat menjadi bagian dari proses penyempurnaan kebijakan pemerintah daerah.

Dengan pembahasan yang dilandasi semangat kebersamaan dan tanggung jawab, Perubahan APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2026 diharapkan mampu menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan, memperbaiki pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *