HeadlineNasional & InternasionalPangkalpinang

Karya Jurnalistik Dikomersialkan di Media Sosial, Dewan Pers Buka Ruang Pengaduan

×

Karya Jurnalistik Dikomersialkan di Media Sosial, Dewan Pers Buka Ruang Pengaduan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, DAN – Dewan Pers menyoroti pemanfaatan karya jurnalistik perusahaan pers oleh akun media sosial dan konten kreator untuk kepentingan komersial. Meski sejumlah akun mencantumkan tautan atau sumber berita, penggunaan kembali karya jurnalistik dalam konten yang menghasilkan pendapatan dinilai perlu memperhatikan hak ekonomi perusahaan pers sebagai pemilik karya.

Persoalan tersebut menjadi salah satu keluhan yang disampaikan Ketua PWI Kabupaten Bangka Tengah, Andrian Samallo, saat berada di Dewan Pers, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Andrian yang juga Wakil Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Babel menyebut sejumlah pimpinan perusahaan media di Bangka Belitung mulai mempersoalkan praktik pengambilan dan pengemasan ulang berita untuk kepentingan komersial.

“Ini menjadi keluhan sejumlah pimpinan media di Babel. Wartawan yang bekerja di sebuah media mencari berita dengan berbagai risikonya, tetapi yang menikmati hasil melalui iklan justru pemilik akun media sosial yang tinggal mencantumkan atau mengambil berita sembari bersantai di kafe,” ungkapnya.

Menurut Andrian, persoalan pemanfaatan karya jurnalistik tidak semata-mata dapat diselesaikan dengan mencantumkan tautan atau sumber berita. Ketika berita yang diproduksi melalui proses jurnalistik kemudian dikemas kembali menjadi konten yang menghasilkan pendapatan, terdapat aspek hak ekonomi yang perlu diperhatikan.

Andrian menjelaskan, produksi berita membutuhkan waktu, tenaga, biaya, proses verifikasi, serta memiliki risiko bagi wartawan di lapangan. Karena itu, pemanfaatan karya jurnalistik untuk kepentingan komersial oleh pihak lain dinilai perlu memiliki batas yang jelas antara penggunaan informasi untuk kepentingan publik dan eksploitasi karya untuk kepentingan bisnis.

“Persoalannya bukan hanya apakah sumber berita dicantumkan atau tidak. Ketika karya jurnalistik yang diproduksi perusahaan pers kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan komersial, tentu ada aspek hak ekonomi yang perlu diperhatikan,” ujarnya.

Andrian berharap persoalan tersebut mendapatkan perhatian serius agar perusahaan pers yang memproduksi karya jurnalistik tidak berada pada posisi yang dirugikan dalam ekosistem digital. Menurutnya, perkembangan media sosial dan konten digital semestinya tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap karya jurnalistik dan perusahaan pers sebagai produsennya.

Dewan Pers Perjuangkan Perlindungan Hak Cipta

Komisi Hukum Dewan Pers, Abdul Manan mengatakan, pihaknya tengah memperjuangkan penguatan perlindungan terhadap produk pers atau karya jurnalistik dalam kerangka Undang-Undang Hak Cipta. Upaya tersebut antara lain diarahkan untuk memperjelas mekanisme terkait hak ekonomi atas karya jurnalistik, termasuk kemungkinan pemberian royalti kepada pemilik karya atau perusahaan pers.

“Saat ini kami lagi berjuang. Dalam waktu dekat ini kami sedang memperjuangkan UU Hak Cipta, bahwa produk pers atau berita jurnalistik masuk dalam UU Hak Cipta,” katanya.

Menurut Abdul Manan, persoalan perlindungan karya jurnalistik tidak hanya berkaitan dengan hak ekonomi, tetapi juga hak moral. Hak moral berkaitan dengan kewajiban untuk mencantumkan asal atau sumber karya, sedangkan hak ekonomi berkaitan dengan pemanfaatan karya untuk memperoleh keuntungan.

Dengan demikian, ketika karya jurnalistik perusahaan pers dikutip, dikemas ulang, dan kemudian digunakan dalam konten yang memiliki nilai komersial, aspek hak ekonomi menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan perusahaan pers tetap memperoleh perlindungan atas karya yang dihasilkan melalui proses jurnalistik.

Dewan Pers juga membuka ruang bagi perusahaan pers yang merasa karya jurnalistiknya dimanfaatkan secara komersial untuk menyampaikan keberatan kepada pihak yang menggunakan konten tersebut. Abdul Manan menyarankan perusahaan pers dapat menyurati konten kreator atau pihak lain yang memanfaatkan berita untuk kepentingan ekonomi. Surat tersebut dapat memuat pemberitahuan sekaligus tuntutan terkait hak ekonomi atas pemanfaatan karya jurnalistik milik perusahaan pers.

“Konten kreator yang mengutip berita dan bernilai komersil, harap keluarkan hak ekonomi kepada perusahaan pers pemilik berita,” tegasnya.

Dengan mekanisme tersebut, perusahaan pers memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta penyelesaian apabila karya jurnalistiknya digunakan dalam aktivitas yang menghasilkan keuntungan. Langkah tersebut menjadi salah satu opsi yang dapat ditempuh sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa yang lebih luas.

Dewan Pers Buka Ruang Pengaduan

Dalam penanganan persoalan terkait karya jurnalistik dan perusahaan pers, Dewan Pers memiliki sejumlah fungsi yang berkaitan dengan aspek hukum, pendataan perusahaan pers, serta pengaduan. Abdul Manan menangani bidang hukum, Yogi Hadi Ismanto berkaitan dengan pendataan, sedangkan Jazuli menangani pengaduan di Dewan Pers.

Perusahaan pers yang menghadapi persoalan terkait pemanfaatan karya jurnalistik dapat menyampaikan pengaduan melalui mekanisme yang tersedia di Dewan Pers. Masyarakat maupun perusahaan pers juga dapat menghubungi Call Center Dewan Pers di 0811-8888-0528 untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan pengaduan sesuai prosedur yang berlaku.

Bagi Andrian, persoalan tersebut penting dibahas di tengah semakin berkembangnya ekosistem media sosial dan industri konten digital. Menurutnya, keberadaan konten kreator dan media sosial merupakan bagian dari perkembangan teknologi informasi, tetapi perkembangan tersebut tidak semestinya mengabaikan keberadaan perusahaan pers yang memproduksi karya jurnalistik.

“Jangan sampai wartawan yang turun ke lapangan, mencari informasi, melakukan verifikasi dan mempertaruhkan waktu serta tenaga, justru tidak mendapatkan apa-apa. Sementara kontennya dimanfaatkan pihak lain untuk mendapatkan keuntungan,” pungkas Andrian.

Persoalan pemanfaatan karya jurnalistik untuk kepentingan komersial kini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk menemukan titik temu antara kebebasan berbagi informasi, perlindungan hak cipta, hak moral, dan hak ekonomi perusahaan pers. Perkembangan distribusi berita melalui platform digital menuntut adanya ekosistem yang tidak hanya cepat dalam menyebarkan informasi, tetapi juga menghargai proses dan karya jurnalistik yang menjadi sumber informasi tersebut. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *