Pangkalpinang

DPRD Babel Dorong Pendataan Ulang Penerima Bansos, Desil Dinilai Perlu Sesuaikan Kondisi Lokal

×

DPRD Babel Dorong Pendataan Ulang Penerima Bansos, Desil Dinilai Perlu Sesuaikan Kondisi Lokal

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya mendorong pendataan ulang masyarakat penerima bantuan sosial dilakukan secara menyeluruh. Langkah ini dinilai diperlukan agar data kesejahteraan benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat yang terus mengalami perubahan.

Dorongan tersebut disampaikan Didit dalam audiensi bersama perwakilan BPS Provinsi Babel, Bambang, di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Jumat (2/10/2026). Menurut Didit, penggunaan data desil sebagai salah satu basis program perlindungan sosial perlu melihat karakteristik sosial ekonomi masyarakat Bangka Belitung. Ia menilai sejumlah indikator dalam pendataan belum tentu menggambarkan kondisi ekonomi keluarga secara aktual.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah kondisi tempat tinggal. Rumah yang terlihat baik, kata Didit, tidak otomatis menunjukkan bahwa pemiliknya masih memiliki kemampuan ekonomi yang memadai.

“Suasana Bangka Belitung berbeda dengan provinsi lain. Dulu kita masih punya timah, punya sahang, ada rezeki kita bangun rumah. Sekarang, mohon maaf, rumahnya bagus belum tentu isinya ada,” ujarnya.

Didit menjelaskan, sebagian masyarakat mungkin memiliki rumah atau aset yang diperoleh ketika kondisi ekonomi keluarga masih relatif baik. Namun, keadaan tersebut dapat berubah ketika sumber penghasilan berkurang atau hilang.
Karena itu, DPRD Babel mengusulkan agar karakteristik dan kearifan lokal turut menjadi pertimbangan dalam pengembangan sistem pendataan kesejahteraan. Dengan demikian, perubahan kondisi ekonomi masyarakat dapat lebih terakomodasi.

Didit menekankan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyaluran bansos. Data kesejahteraan juga digunakan dalam berbagai program pemerintah, seperti bantuan pendidikan, beasiswa hingga kepesertaan BPJS.

“Kita ingin bantuan ke depan tepat sasaran. Jangan sampai masyarakat yang memang layak mendapatkan bantuan justru tidak terakomodir,” katanya.

Sebagai langkah lanjutan, DPRD Babel berencana menggelar rapat koordinasi pada Oktober 2026 di Kantor Gubernur Babel. Pertemuan tersebut akan melibatkan BPS pusat, BPS Provinsi Babel, pemerintah desa, dinas sosial serta instansi terkait. Forum itu nantinya membahas mekanisme pemutakhiran data sekaligus mendorong pemerintah desa melakukan pendataan kembali terhadap warga yang dinilai belum terakomodasi dalam basis data kesejahteraan.

Didit juga meminta setiap proses pendataan melibatkan pemerintah desa. Menurutnya, aparatur desa memiliki informasi yang lebih dekat mengenai kondisi masyarakat di wilayah masing-masing.

“Setiap instansi yang melakukan pendataan juga harus melibatkan pemerintah desa,” tegasnya.

BPS: Data Desil Menggunakan 41 Variabel

Perwakilan BPS Babel, Bambang menjelaskan bahwa pengelompokan kesejahteraan dalam data desil tidak hanya didasarkan pada satu indikator.
Menurutnya, terdapat 25 variabel pada tingkat keluarga yang mencakup antara lain kepemilikan aset, kondisi rumah dan keadaan rumah tangga. Selain itu, terdapat 16 variabel pada tingkat individu, termasuk kondisi disabilitas dan penyakit.
Secara keseluruhan, terdapat 41 variabel yang digunakan dalam proses pengelompokan masyarakat ke dalam desil 1 hingga desil 10.

Bambang mengatakan, sistem tersebut memiliki kriteria pada tingkat nasional serta menyediakan kriteria yang dapat digunakan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pemanfaatannya kemudian disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah.

“Desil 1 sampai desil 10 memiliki kriteria nasional. Untuk kriteria provinsi juga disediakan, begitu pula kabupaten/kota. Jadi tergantung nanti penggunaannya,” jelasnya.

Bambang menegaskan, BPS berfungsi menyediakan data. Sementara keputusan mengenai siapa yang mendapatkan bantuan berada pada kementerian, lembaga atau pemerintah daerah sesuai aturan program masing-masing.

Pemutakhiran Data Terus Berjalan

Bambang juga menyampaikan bahwa pemutakhiran data kesejahteraan masih berlangsung. DTKS versi 3 yang diperbarui pada Juli 2026 telah melalui pemutakhiran lapangan sekitar 30 persen.

Selain itu, proses pendataan keluarga yang berlangsung bersamaan dengan Sensus Ekonomi disebut telah mencakup sekitar 90 persen keluarga secara nasional. Namun, hasilnya masih dalam proses dan belum menjadi data final yang dipadankan dengan DTKS.

Pemutakhiran data dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Untuk DTKS versi 4, prosesnya diperkirakan berlangsung sekitar Oktober hingga November 2026.

Bagi masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercatat, tersedia mekanisme pengajuan perbaikan. Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Cek Bansos, SIKS-NG, pemeriksaan lapangan, layanan pengaduan maupun kanal Cek DTKS BPS.

Pengajuan juga dapat dilengkapi dokumen pendukung, termasuk foto kondisi rumah. Selanjutnya, informasi tersebut akan melalui proses verifikasi sebelum dilakukan pemutakhiran.

Pemerintah daerah pun dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap warga yang masuk dalam data desil untuk kebutuhan program tertentu. Hasil verifikasi tersebut dapat disampaikan kembali kepada BPS sebagai bahan pembaruan data.

DPRD Babel berharap koordinasi antara BPS, pemerintah daerah, pemerintah desa, kementerian dan lembaga terkait dapat diperkuat. Pemutakhiran secara berkala dinilai penting agar basis data kesejahteraan mampu mengikuti perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat di lapangan. (*/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *