HeadlinePangkalpinang

DPRD dan Pemprov Babel Sepakati Perda Pertambangan, IPR Mulai Diberlakukan

×

DPRD dan Pemprov Babel Sepakati Perda Pertambangan, IPR Mulai Diberlakukan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Pemerintah Provinsi Babel resmi menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (22/6/2026). Pengesahan perda tersebut menjadi tonggak penting bagi pengelolaan pertambangan rakyat di Babel sekaligus membuka jalan bagi penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di sejumlah wilayah yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Gubernur Babel, Hidayat Arsani menyebut, pengesahan perda tersebut sebagai langkah bersejarah karena menjadi regulasi pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di tingkat daerah pasca perubahan regulasi nasional. Menurutnya, hadirnya IPR akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan timah.

“Perda ini hampir tiga tahun terbenam. Alhamdulillah hari ini berhasil disahkan. Saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Babel yang telah memperjuangkan hingga perda ini selesai dan dapat diparipurnakan,” ujarnya.

Pada tahap awal, kata Gubernur, pemerintah akan memfasilitasi pemanfaatan sekitar 2.200 hektare lahan WPR yang tersebar di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung Timur. Sementara usulan tambahan sekitar 8.000 hektare masih terus diperjuangkan kepada pemerintah pusat.

“Kita berharap dengan 2.200 hektare ini berbagai persoalan yang selama ini terjadi dapat diselesaikan. Ini menjadi contoh awal atau pilot penerapan WPR di Bangka Belitung. Jika berhasil, ke depan wilayah lainnya juga akan dibentuk WPR,” katanya.

Gubernur menegaskan bahwa seluruh masyarakat yang berada di kawasan WPR memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan IPR sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah, lanjutnya, akan mempercepat seluruh proses pengajuan tanpa membedakan daerah maupun kelompok tertentu.

“Semua yang memenuhi persyaratan akan diproses. Tidak ada perlakuan khusus. Bangka Tengah, Bangka Selatan maupun Belitung Timur memiliki kesempatan yang sama,” tegasnya.

Gubernur berharap legalisasi aktivitas pertambangan rakyat melalui IPR dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mengurangi potensi persoalan hukum yang selama ini kerap muncul akibat aktivitas tambang tanpa izin.

“Dengan adanya IPR, masyarakat memiliki kepastian hukum. Ibarat berkendara, semuanya lengkap dan sesuai aturan. Kita ingin tambang rakyat berjalan dengan tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menyatakan, pengesahan perda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait legalitas pertambangan rakyat. Menurutnya, keberadaan IPR diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan daya beli masyarakat.

“Saya yakin dengan adanya IPR, sektor pertambangan akan kembali memberikan kontribusi terhadap peningkatan ekonomi masyarakat Bangka Belitung,” katanya.

Meski demikian, Didit mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati dalam menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan perda tersebut. Ia meminta seluruh aspek hukum dikonsultasikan dengan aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.

“Saya meminta Bapak Gubernur berhati-hati dalam menyusun Pergub. Niat baik ini harus dibarengi dengan aturan yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang,” ujarnya.

Didit juga menegaskan bahwa IPR harus benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat, bukan dimanfaatkan oleh kelompok atau pihak tertentu yang memiliki modal besar.

“IPR ini untuk rakyat. Jangan sampai nanti justru dinikmati oleh oligarki atau pihak-pihak tertentu. Semangatnya adalah memberikan ruang kepada masyarakat untuk memperoleh manfaat ekonomi secara legal dan berkelanjutan,” tegasnya.

Didit menambahkan, saat ini pelaksanaan IPR baru berlaku di wilayah Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung Timur. Sementara wilayah Bangka Barat, Bangka Induk, dan Belitung masih menunggu proses usulan WPR tambahan yang telah diajukan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

“Mudah-mudahan usulan tambahan sekitar 8.000 hektare dapat segera disetujui sehingga seluruh wilayah Bangka Belitung yang memenuhi syarat dapat merasakan manfaat program ini,” pungkasnya. (tim) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *