PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Polresta Pangkalpinang Ringkus Pengedar Sabu di Pangkalbalam, Amankan 34 Paket Siap Edar

×

Polresta Pangkalpinang Ringkus Pengedar Sabu di Pangkalbalam, Amankan 34 Paket Siap Edar

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial K alias Botak (44) diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan puluhan paket narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah warung kopi yang berada di Jalan Mujair, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang.

Kapolresta Pangkalpinang, AKBP Indra Wijatmiko melalui laporan resmi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh personel Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang.

Saat dilakukan penindakan, tersangka diketahui sedang berada di lokasi. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan puluhan paket sabu yang diduga akan diedarkan, beserta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 34 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 11,08 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai hasil dugaan transaksi, plastik kemasan, alat bantu pengemasan, tas, serta satu unit telepon genggam.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa empat lembar uang pecahan Rp50 ribu, tiga lembar uang pecahan Rp20 ribu, empat lembar uang pecahan Rp10 ribu, satu bungkus plastik strip ukuran sedang, satu ball plastik strip, dua kantong plastik, satu potongan pipet plastik, satu kotak plastik, satu tas hitam, dan satu unit telepon seluler merek Realme C25Y.

Setelah dilakukan penyitaan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, pemeriksaan urine tersangka, serta pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang terkait dengan kasus tersebut,” pungkasnya Kapolresta. (*/tim) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *