PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Barang Dagangan Dibekuk Buser Naga, Satu DPO Kabur ke Palembang

×

Dua Pencuri Barang Dagangan Dibekuk Buser Naga, Satu DPO Kabur ke Palembang

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan. Dua pelaku berinisial AT (36) dan JP (36) diamankan, sementara satu pelaku lainnya berinisial Pus masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, dalam rilis media, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 5 Mei 2026 malam, di dua lokasi berbeda setelah polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan para pelaku.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Sirsak No. 137, RT 008 RW 003, Kelurahan Pasir Putih. Korban, Gunawan (43), seorang buruh harian lepas, menyadari barang dagangannya hilang saat hendak berangkat ke pasar.

Saat membuka terpal mobil pikap miliknya, korban mendapati sejumlah barang dagangan berupa telur ayam, cabai, dan tomat telah raib. Setelah memeriksa rekaman CCTV rumahnya, terlihat dua orang pelaku masuk ke halaman dan mengambil barang-barang tersebut menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.700.000 dan segera melaporkan ke Polresta Pangkalpinang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama dua rekannya, dengan peran masing-masing,” ungkap Kapolresta.

Dalam aksinya, AT berperan sebagai eksekutor, JP memantau situasi, dan Pus menunggu di sepeda motor. Sebelum beraksi, ketiga pelaku berangkat bersama menggunakan satu unit sepeda motor dan menyasar rumah korban pada malam hari. Mereka kemudian mengambil 10 kilogram cabai besar, 10 kilogram cabai kecil, 20 kilogram tomat, serta delapan rak telur berisi total 240 butir dari mobil pickup yang terparkir di depan rumah korban.

Barang hasil curian kemudian dijual di beberapa lokasi berbeda di wilayah Pangkalpinang. Dari penjualan tersebut, pelaku memperoleh total uang sekitar Rp900.000 yang kemudian dibagi rata, masing-masing mendapatkan Rp300.000.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih merah yang digunakan saat beraksi. Sementara itu, pelaku Pus diketahui telah melarikan diri ke Palembang, Sumatera Selatan, dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kita juga akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pejabat utama (PJU) guna pengembangan kasus,” pungkas Kapolresta. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *