PANGKALPINANG, DAN – Polresta Pangkalpinang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dan mengamankan seorang pria paruh baya berinisial AN (51). Terduga pelaku ditangkap tim gabungan saat berada di rumahnya di wilayah Sungailiat, Kabupaten Bangka, pada Jumat, 24 April 2026.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, dalam rilis media, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan keluarga korban yang baru mengetahui peristiwa tersebut beberapa bulan setelah kejadian. Korban merupakan seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun asal Koba, Bangka Tengah.
Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Juli 2025, saat terduga pelaku mengajak korban menghadiri acara pernikahan di Pangkalpinang dengan iming-iming akan membelikan pakaian dan aksesori. Pelaku juga sempat meminta izin kepada orang tua korban dengan alasan akan menginap di rumah keluarga, sehingga korban diizinkan ikut.
Namun, setibanya di Pangkalpinang, korban justru diajak ke sebuah penginapan. Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan perbuatan asusila dengan dalih ritual tertentu terhadap korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma dan baru menceritakan peristiwa yang dialaminya sekitar enam bulan kemudian kepada keluarganya. Informasi tersebut kemudian diteruskan hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pangkalpinang bersama Tim Buser Kelambit dari Polres Bangka melakukan penyelidikan. Tim kemudian mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di Sungailiat dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Saat diamankan, pelaku sedang berada di rumah istrinya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Bangka untuk pemeriksaan awal sebelum dipindahkan ke Mapolresta Pangkalpinang guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya yang diduga dilakukan satu kali terhadap korban. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, keterangan saksi dan korban, serta hasil visum sebagai alat bukti pendukung.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, termasuk gelar perkara dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional serta memberikan perlindungan terhadap korban sesuai ketentuan yang berlaku. (*/tim)













