PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Adik Kandung Gasak Motor Kakak di Pangkalpinang, Pelaku Ditangkap Tim Buser Naga

×

Adik Kandung Gasak Motor Kakak di Pangkalpinang, Pelaku Ditangkap Tim Buser Naga

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan hubungan keluarga. Pelaku, seorang pria berinisial Hamdan Saputra (32), diamankan setelah diduga mencuri motor milik kakak kandungnya sendiri di wilayah Bukit Intan.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, melalui rilis media, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (24/4/2026) dini hari oleh Unit Opsnal Tim Buser Naga. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan cepat atas laporan korban yang kehilangan sepeda motor pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Depati Hamzah, RT 002 RW 001, Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Korban, Budiman (42), mengetahui motornya hilang setelah diberi tahu oleh anggota keluarga bahwa kendaraan yang terparkir di garasi samping rumah sudah tidak berada di tempat.

Motor yang hilang diketahui merupakan satu unit Yamaha Mio warna putih dengan nomor polisi BN 8550 HJ. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,3 juta dan segera melaporkan kejadian itu ke pihak Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa pelaku adalah adik kandung korban sendiri. Motif pencurian diduga dipicu rasa sakit hati setelah pelaku tidak diizinkan meminjam sepeda motor oleh korban.

Pelaku kemudian memanfaatkan situasi saat korban keluar rumah dan mengambil motor melalui pintu belakang garasi. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, pelaku sempat menyembunyikan motor tersebut di tempat kos temannya dengan rencana akan menggadaikannya.

Namun, rencana tersebut gagal setelah Tim Buser Naga mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Air Hitam. Sekitar pukul 01.30 WIB, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban yang sebelumnya hendak digadaikan.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kita akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pejabat utama guna penanganan kasus secara komprehensif,” pungkas Kapolresta. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *