Pendidikan & BudayaPolitik, Hukum & Kriminal

Pamer iPhone Curian, Pria di Pangkalpinang Dibekuk Buser Naga dalam 24 Jam

×

Pamer iPhone Curian, Pria di Pangkalpinang Dibekuk Buser Naga dalam 24 Jam

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah Kecamatan Taman Sari. Seorang pria, Yanto (50), warga Pangkalpinang diamankan Tim Buser Naga pada Kamis (23/4/2026) sore.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, melalui rilis media, menyampaikan bahwa pelaku ditangkap setelah tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah toko perlengkapan pakaian dinas di Jalan Gang Sahabat, Kelurahan Rawa Bangun, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.

Korban, Akmal Maulana (22), seorang mahasiswa asal Tasikmalaya, menyadari handphone miliknya hilang saat kembali ke dalam toko setelah mengisi token listrik. Saat itu, korban sempat melayani pelanggan, sebelum akhirnya menyadari 1 unit iPhone 13 warna hijau kapasitas 128 GB yang sebelumnya berada di atas meja telah raib. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5.400.000 dan melaporkan ke Polresta Pangkalpinang.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Buser Naga bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Pintu Air. Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui bernama Yanto.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengambil handphone korban saat situasi toko sedang ramai dan korban lengah. Pelaku yang diketahui mengalami gangguan kejiwaan tersebut kemudian membawa handphone tersebut berkeliling untuk dipamerkan kepada teman-temannya. Karena handphone dalam kondisi terkunci, pelaku tidak dapat menggunakannya dan hanya memperlihatkan kepada orang lain.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit iPhone 13 warna hijau 128 GB beserta nomor IMEI yang sesuai dengan laporan korban. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan (mindik), melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pejabat utama (PJU) untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Kapolresta. (*/tim) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *