PANGKALPINANG, DAN – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya menegaskan agar perusahaan kelapa sawit segera menaikkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) milik petani. Penegasan ini muncul setelah masih ditemukan praktik pembelian TBS di bawah Rp3.000 per kilogram di tingkat lapangan.
Sebelumnya, DPRD bersama masyarakat telah menggelar audiensi pada Senin (20/4/2026) guna menindaklanjuti keluhan petani terkait rendahnya harga TBS. Hasil audiensi tersebut mulai direspons positif oleh sejumlah perusahaan dengan menaikkan harga di atas Rp3.000, sesuai tuntutan petani yang diwakili Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Bangka Belitung.
Namun, dalam audiensi lanjutan pada Kamis (23/4/2026), terungkap bahwa masih ada perusahaan yang membeli TBS di bawah harga tersebut. Kondisi ini dinilai merugikan petani dan memicu ketimpangan harga di tingkat akar rumput.
“DPRD minta pengusaha pabrik sawit tetap menaikkan harganya, tapi ada beberapa hal ternyata harga itu dibeli di tingkat perusahaan pabrik, bukan di tingkat petani. Karena yang membeli sawit di petani itu ada DO, ada pengepul,” ujar Didit.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, rantai distribusi yang melibatkan delivery order (DO) dan pengepul menjadi salah satu penyebab harga di tingkat petani tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan di pabrik. Oleh karena itu, pengawasan menyeluruh dinilai penting agar kebijakan harga benar-benar dirasakan petani.
Dalam forum tersebut, DPRD juga menyoroti ketidakhadiran sejumlah perusahaan dalam proses penentuan harga TBS. Padahal, kehadiran seluruh pihak dinilai krusial untuk menciptakan kesepakatan yang adil dan transparan.
“Kami dapat informasi bahwa dalam penentuan harga TBS, banyak perusahaan-perusahaan yang tidak hadir. Maka kami berharap, tolong hadir supaya keresahan, hak-hak daripada perusahaan untuk menyampaikan sampaikan di forum itu,” tuturnya.
DPRD turut mendorong pihak eksekutif untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan, Apkasindo di setiap kabupaten, serta aparat penegak hukum. Langkah ini dinilai penting untuk merumuskan batas harga minimum dan maksimum yang memiliki kekuatan hukum.
“Kita minta pandangan hukum seperti apa, nanti rumusnya mereka menentukan harga maksimal dan harga minimal. Dikala itu sudah ditentukan harganya, siapa melanggar dikasih sanksi,” jelasnya.
Didit menegaskan bahwa ketentuan sanksi telah diatur dalam Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut, pelanggaran terhadap kesepakatan harga TBS dapat dikenakan sanksi baik secara perdata maupun pidana.
“Sesuai dengan Permentan Nomor 13 Tahun 2024, jelas ada unsur-unsur sanksi yang wajib diberikan eksekutif jika ada pelanggaran terhadap kesepakatan penentuan harga buah segar ini, baik secara perdata maupun pidana,” tambahnya.
Selain itu, DPRD juga mendorong peran aktif Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai kewenangan dalam PP Nomor 28 Tahun 2025. Pemerintah daerah diharapkan dapat menggunakan kewenangannya secara tepat untuk menjaga stabilitas harga tanpa intervensi berlebihan.
“Di sinilah Pemerintah Daerah menggunakan power-nya untuk supaya harga baik, tapi tanpa kita tidak boleh melakukan intervensi terlalu jauh,” tegasnya.
Di sisi lain, DPRD juga mengingatkan petani untuk menjaga kualitas TBS agar sesuai standar perusahaan. Kualitas buah dinilai menjadi faktor penting dalam menentukan harga jual di tingkat pabrik.
“Perlu adanya mitra terhadap para petani sawit mandiri, terutama di sekitar daripada perusahaan. Bagi perusahaan sawit yang tidak punya kebun, ya saya rasa mereka tetap punya kontribusi untuk membantu menaikkan harga sawit,” ungkapnya. (*/tim)













