PangkalpinangPolitik, Hukum & Kriminal

Mahasiswa di Pangkalpinang Curi Velg Mobil, Gandeng Paman untuk Jual Hasil Curian

×

Mahasiswa di Pangkalpinang Curi Velg Mobil, Gandeng Paman untuk Jual Hasil Curian

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang melibatkan seorang mahasiswa dan kerabatnya di wilayah Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkalbalam. Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners dalam rilis media, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Opsnal Tim Buser Naga pada Jumat (27/3/2026) dini hari, setelah melalui serangkaian penyelidikan.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Nurfani (35), buruh harian lepas, yang kehilangan sejumlah barang dari gudangnya di Jalan RE Martadinata. Peristiwa tersebut diketahui pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, saat kondisi rumah dalam keadaan kosong.

Pelaku diketahui berinisial R (22), seorang mahasiswa, yang diduga melakukan aksi pencurian dengan cara merusak gembok pintu belakang gudang. Dari lokasi tersebut, pelaku mengambil empat velg mobil jip, satu velg mobil Honda Jazz, satu unit mesin air, satu tabung oksigen karbit, serta sejumlah gembok dan kunci peralatan bengkel. Total kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.

Dalam pemeriksaan, R mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa aksi tersebut telah direncanakan dan dilakukan pada Kamis malam, 5 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku datang menggunakan sepeda motor, kemudian memanjat pagar gudang untuk masuk ke dalam area.

Setelah berhasil mengambil velg, pelaku mengeluarkannya satu per satu dengan cara diangkat melewati pagar. Barang curian tersebut kemudian dibawa ke rumahnya.

Karena kesulitan menjual hasil curian, R kemudian meminta bantuan pamannya, RS (43), yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas dan merupakan residivis kasus penganiayaan. RS kemudian menjual barang tersebut, yakni satu velg Honda Jazz seharga Rp250 ribu dan empat velg mobil jip seharga Rp2 juta. Hasil penjualan kemudian dibagi antara keduanya. R menerima Rp150 ribu dari penjualan velg Honda Jazz dan Rp1,5 juta dari penjualan velg mobil jip.

Polisi yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan R di kawasan Ampui sekitar pukul 01.30 WIB. Dari hasil pengembangan, RS juga turut diamankan beserta barang bukti.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan satu buah velg mobil Honda Jazz. Sementara empat velg mobil jip lainnya masih dalam pencarian,” ujar Kapolresta.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pejabat utama guna pengembangan kasus.

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, terutama saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong,” pungkas Kapolresta. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *