PANGKALPINANG, DAN – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan ribuan tenaga PPPK di daerah jika diberlakukan penuh pada 2027 tanpa kesiapan fiskal daerah. Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut berisiko menimbulkan pengurangan pegawai dalam jumlah besar, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kami bersama pemerintah daerah sangat mengkhawatirkan jika aturan ini diterapkan tanpa kesiapan yang matang. Dampaknya bisa terjadi pengurangan pegawai PPPK dalam jumlah besar,” ujarnya dalam pertemuan bersama jajaran pejabat strategis di Pangkalpinang, Jumat (27/03/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Didit didampingi kepala BKPSDMD, Bakuda, dan Bappeda untuk membahas potensi dampak serius kebijakan terhadap kondisi keuangan daerah. Data Pemerintah Provinsi Babel mencatat jumlah PPPK saat ini mencapai 4.506 orang, berdampingan dengan 5.045 aparatur sipil negara berstatus PNS. DPRD menilai angka tersebut bukan sekadar statistik, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup ribuan keluarga.
“Kalau ini terjadi, kita akan membuka ruang pengangguran baru. Mereka punya keluarga dan tanggungan. Pemerintah harus hadir dalam situasi ini,” tegasnya.
Menurut Didit, persoalan ini bukan hanya dihadapi Bangka Belitung, tetapi juga berpotensi menjadi isu nasional yang dirasakan daerah lain. Karena itu, DPRD Babel akan membawa aspirasi tersebut ke pemerintah pusat melalui koordinasi dengan kementerian terkait dan DPR RI, khususnya Komisi II.
Sebagai langkah mitigasi, DPRD Babel mengusulkan penundaan implementasi UU HKPD. Selain itu, terdapat dua opsi yang dipertimbangkan, yakni meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau meminta pemerintah pusat tidak mengurangi transfer ke daerah.
“Kami berharap undang-undang ini bisa ditunda. Jika tidak, maka ada dua opsi, yakni meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau meminta pemerintah pusat tidak mengurangi transfer ke daerah,” jelasnya.
Namun, Didit mengakui kemampuan fiskal daerah masih terbatas untuk meningkatkan PAD dalam waktu singkat.
“Sekarang mau kita genjot PAD dari mana lagi? Kondisi kita terbatas. Sementara kalau transfer pusat dipangkas, ini jelas memberatkan daerah,” katanya.
DPRD Babel juga berencana mengajak DPRD provinsi lain di seluruh Indonesia untuk bersama-sama menyuarakan aspirasi serupa agar kebijakan yang diambil pemerintah pusat mempertimbangkan kondisi riil daerah.
“Kami mengajak seluruh DPRD provinsi se-Indonesia untuk menyampaikan aspirasi ini. Kita ingin kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Didit menegaskan, sikap tersebut bukan bentuk penolakan terhadap regulasi, melainkan upaya mencari solusi terbaik agar dampak kebijakan tidak merugikan masyarakat luas, termasuk sektor ekonomi.
“Kalau banyak pegawai diberhentikan, dampaknya ke ekonomi. UMKM juga akan terkena imbasnya,” pungkasnya. (*/tim)













