PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menata kembali fasilitas di Rumah Dinas Wakil Gubernur (Rumdin Wagub) dengan memasang sejumlah perabot lama yang sebelumnya sempat dipindahkan ke gudang. Dalam rilis resmi Biro ADPIM Babel, Senin (16/3/2026), penataan ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan aset daerah tetap tertib, transparan, dan sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Sejumlah perabot yang kembali ditempatkan di rumah dinas tersebut antara lain tiga set tempat tidur, dua unit lemari es, satu unit dispenser, satu set meja makan beserta kursi, tiga set sofa, satu unit freezer, satu buah buffet, satu rak sepatu custom, serta satu set gorden.
Perabot tersebut sebelumnya dipindahkan ke gudang saat muncul polemik terkait pengadaan mobiler di rumah dinas Wakil Gubernur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Babel, sebagian besar perabot lama tersebut masih dalam kondisi baik dan layak digunakan. Karena itu, barang-barang tersebut kembali ditempatkan sesuai fungsi dan peruntukannya di rumah dinas Wakil Gubernur.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Babel sebelumnya menjelaskan bahwa hasil pengecekan tim Inspektorat menunjukkan mayoritas perabot lama yang sempat dipindahkan masih dalam kondisi layak pakai.
Pemasangan kembali perabot tersebut sekaligus memastikan bahwa fasilitas dasar di rumah dinas Wakil Gubernur tetap tersedia dan tidak dalam kondisi kosong. Saat ini, fasilitas tersebut telah kembali ditata sebagaimana sebelumnya.
Sebelumnya, Inspektorat menemukan adanya pengadaan sejumlah barang baru yang tidak melalui mekanisme pengadaan resmi pemerintah daerah.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat tertanggal 29 Januari 2026 disebutkan bahwa pengadaan barang tersebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD). Selain itu, tidak ditemukan dokumen perikatan hukum yang sah, seperti kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) antara pemerintah daerah dan pihak penyedia.
Akibatnya, barang-barang tersebut tidak dapat dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) sehingga pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk menggunakan anggaran daerah dalam membiayai operasional maupun pemeliharaannya.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, Inspektorat juga mencatat adanya peningkatan jumlah perangkat listrik di rumah dinas, termasuk jumlah pendingin ruangan yang meningkat dari sekitar enam unit menjadi 18 unit setelah pemasangan mobiler baru.
Temuan ini kemudian menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan penataan kembali fasilitas rumah dinas dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan aset daerah.
Dengan kembalinya perabot lama ke rumah dinas Wakil Gubernur, fasilitas di rumah dinas kini kembali dilengkapi dengan inventaris yang merupakan bagian dari aset daerah dan masih dalam kondisi baik. Penataan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan aset dilakukan secara tertib, efisien, dan sesuai aturan yang berlaku. (*/red)













