Pangkalpinang

DPRD Babel Dorong Sektor Kelautan dan Perikanan Jadi Alternatif Ekonomi Pengganti Timah

×

DPRD Babel Dorong Sektor Kelautan dan Perikanan Jadi Alternatif Ekonomi Pengganti Timah

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendorong penguatan sektor kelautan dan perikanan sebagai alternatif sumber pertumbuhan ekonomi daerah di tengah ketergantungan terhadap pertambangan timah. Penguatan tersebut diarahkan melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Dorongan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Babel, Jumat (30/10/2026). Ia menilai potensi kelautan dan perikanan di Bangka Belitung belum dimanfaatkan secara optimal, padahal wilayah perairan daerah ini menyimpan peluang ekonomi yang besar bagi masyarakat.

“Laut Bangka Belitung ini kan luas, tapi pemberdayaannya masih kurang sampai sekarang,” ungkapnya.

Menurut Edi, perubahan perda tersebut harus mampu melahirkan kebijakan yang aplikatif dan memberikan dampak nyata terhadap pengembangan sektor kelautan dan perikanan. Regulasi yang disusun diharapkan tidak sekadar menjadi produk hukum, tetapi juga menjadi landasan untuk meningkatkan hasil tangkapan nelayan, mengembangkan potensi perikanan, serta mendorong nilai tambah produk hasil laut.

Edi meminta Panitia Khusus (Pansus) yang membahas rancangan perubahan perda tersebut memperhatikan kebutuhan dan potensi setiap wilayah di Bangka Belitung. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat secara luas, sekaligus menjawab berbagai persoalan dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.

“Dalam perda ini nanti para anggota Pansus dalam merancang peraturan daerah ini bisa membuat rancangan yang benar-benar bisa bermanfaat untuk seluruh Provinsi Bangka Belitung. Bagaimana meningkatkan hasil laut kita, meningkatkan nilai tambahnya. Harus ada itu, nanti semoga itu semua bisa termaktub dalam perda yang akan diterbitkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edi menekankan pentingnya menyiapkan sumber-sumber ekonomi baru agar perekonomian Bangka Belitung tidak terus bergantung pada sektor pertambangan timah. Menurutnya, potensi ekonomi di luar pertambangan perlu dikembangkan secara serius sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan ekonomi daerah.

“Kita sama-sama doakan supaya Provinsi Bangka Belitung bisa membuat sumber-sumber baru yang sebenarnya itu memang ada di kita, tinggal bagaimana kita berkreasi, jangan hanya mengandalkan daripada timah yang sebentar lagi sunset,” katanya.

Terkait implementasi regulasi, Edi menegaskan DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan perda setelah disahkan. Sementara itu, pemerintah provinsi sebagai pihak eksekutif diharapkan menyiapkan aturan turunan, termasuk Peraturan Gubernur (Pergub) serta dukungan anggaran yang dibutuhkan agar kebijakan tersebut dapat direalisasikan.

“Yang melaksanakan perda itu sepenuhnya adalah eksekutif, kami mengawasinya,” tegasnya.

Selain Ranperda inisiatif DPRD tentang perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2017, rapat paripurna tersebut juga menyampaikan sejumlah agenda legislasi lainnya. Di antaranya Ranperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), serta penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *