Nasional & Internasional

PLN Ditugaskan Kembangkan Panas Bumi Gunung Ungaran hingga 55 MW, Lingkungan dan Masyarakat Jadi Perhatian

×

PLN Ditugaskan Kembangkan Panas Bumi Gunung Ungaran hingga 55 MW, Lingkungan dan Masyarakat Jadi Perhatian

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, DAN – Pemerintah menugaskan PT PLN (Persero) mengembangkan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Ungaran, Jawa Tengah, dengan kapasitas pengembangan hingga 55 megawatt (MW). Pengembangan tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat transisi energi, memperkuat ketahanan energi nasional, sekaligus membuka peluang manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Penugasan PLN tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 134 Tahun 2026 dan sejalan dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034. Namun, pengembangan WKP Ungaran saat ini masih berada pada tahap studi dan memerlukan serangkaian kajian sebelum memasuki eksplorasi dan pengeboran.

Hal itu mengemuka dalam Dialog Stakeholders Panas Bumi Gunung Ungaran yang diselenggarakan Universitas Diponegoro (Undip) di Semarang, Kamis (17/9/2026). Forum tersebut mempertemukan legislatif, pemerintah daerah, akademisi, masyarakat, dan pemangku kepentingan untuk membahas potensi panas bumi Gunung Ungaran, kebutuhan energi Jawa Tengah, serta aspek lingkungan dan sosial dalam pengembangannya.

Executive Vice President Panas Bumi PLN, John Rembet mengatakan, pengembangan WKP Ungaran akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Tahap awal mencakup studi pendahuluan, feasibility study, kajian lingkungan dan sosial, pemenuhan perizinan, pengadaan lahan apabila diperlukan, hingga eksplorasi.

“Yang utama adalah memastikan proses yang ada terpenuhi terlebih dahulu. Studi dan perencanaan di tahap awal harus benar-benar dilakukan dengan baik,” katanya.

Menurut John, luas WKP Ungaran mencapai sekitar 29.800 hektare. Namun, luasan tersebut tidak berarti seluruh kawasan akan digunakan untuk pembangunan fasilitas panas bumi karena tapak yang dibutuhkan akan ditentukan berdasarkan kebutuhan teknis dan hasil kajian.

“Luas wilayah kerja memang sekitar 29.800 hektare, tetapi bukan berarti kita mengembangkannya di seluruh luasan itu. Tapak yang digunakan untuk fasilitas panas bumi relatif terbatas dan akan ditentukan berdasarkan hasil kajian,” ujarnya.

John mengatakan, penentuan lokasi sumur eksplorasi maupun fasilitas produksi nantinya harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi lingkungan, sosial, tata ruang, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. PLN juga akan melakukan social mapping untuk memahami kondisi masyarakat dan pemangku kepentingan di sekitar rencana pengembangan.

“Pada prinsipnya, pengembangan panas bumi bukan hanya mengenai tujuan mendukung transisi energi maupun penyediaan tenaga listrik, tetapi bagaimana juga berdampak untuk masyarakat sekitar. Karena itu, kami akan melakukan social mapping dan berdiskusi dengan seluruh stakeholder,” katanya.

Selain menghasilkan listrik, pengembangan panas bumi juga berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah kerja. John mencontohkan pemanfaatan panas bumi di PLTP Lahendong, Sulawesi Utara, yang tidak hanya digunakan untuk pembangkitan listrik tetapi juga mendukung kegiatan produktif masyarakat.

Menurut John, peluang pemanfaatan serupa dapat dibahas bersama pemerintah daerah dan masyarakat dengan menyesuaikan karakteristik serta kebutuhan wilayah sekitar Gunung Ungaran. Dengan demikian, pengembangan panas bumi tidak hanya diarahkan untuk menambah pasokan listrik bersih, tetapi juga dapat menciptakan manfaat ekonomi yang relevan bagi masyarakat.

Aspek pelestarian kawasan turut menjadi perhatian karena wilayah Gunung Ungaran memiliki kawasan dan situs yang memiliki nilai budaya, salah satunya Candi Gedong Songo. Penentuan lokasi pengeboran dan fasilitas panas bumi akan dilakukan berdasarkan hasil kajian serta dengan memperhatikan ketentuan perlindungan kawasan yang berlaku.

Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Priatin Hadi Wijaya mengatakan, pemerintah terus mendorong peningkatan pemanfaatan panas bumi sebagai bagian dari bauran energi nasional. Kapasitas pembangkit panas bumi ditargetkan meningkat menjadi sekitar 4,1 GW pada 2030 dan sekitar 7,5 GW pada 2034, sedangkan dalam jangka panjang ditargetkan mencapai sekitar 23 GW pada 2060 untuk mendukung target Net Zero Emission.

“Panas bumi ini merupakan salah satu energi terbarukan yang andal karena dapat menjadi base-load, sehingga dapat beroperasi secara berkelanjutan untuk mendukung sistem kelistrikan,” ujarnya.

Khusus Gunung Ungaran, Hadi menjelaskan, pemerintah baru menugaskan PLN untuk melakukan pengembangan WKP tersebut. Proses pembuktian potensi masih membutuhkan waktu karena harus melalui eksplorasi, kajian teknis, serta penentuan titik sumur yang tepat.

“Untuk membuktikan potensinya membutuhkan waktu. Ini proses yang tidak mudah, sampai kemudian menentukan titik sumur dan melakukan pengeboran eksplorasi,” katanya.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto mengatakan, pengembangan energi baru terbarukan (EBT) menjadi salah satu bagian penting dalam menghadapi kebutuhan energi yang terus meningkat. Menurut dia, ketahanan energi perlu memperhatikan tiga aspek, yakni keamanan pasokan energi, keterjangkauan, dan keberlanjutan.

“Kalau kita bicara energi, ada tiga hal yang harus diperhatikan, yaitu energy security, affordability, dan sustainability. Ketiganya harus berjalan bersama,” ujarnya.

Sugeng menyebut panas bumi merupakan salah satu sumber energi domestik yang dapat menyediakan listrik secara berkelanjutan. Indonesia memiliki potensi panas bumi sekitar 24,7 GW dan pemanfaatannya masih perlu terus ditingkatkan.

“Indonesia adalah negara dengan potensi panas bumi nomor dua terbesar di dunia setelah Amerika. Potensi panas bumi kita kurang lebih 24,7 gigawatt (GW),” ujarnya.

Menurut Sugeng, karakteristik panas bumi yang dapat beroperasi sebagai pembangkit base-load menjadi salah satu keunggulannya dalam mendukung sistem kelistrikan. Namun, pengembangannya tetap membutuhkan kehati-hatian karena sejumlah potensi panas bumi berada di kawasan yang memiliki fungsi lain, termasuk kawasan hutan serta wilayah yang memiliki nilai sosial dan budaya.

Sementara itu, Ahli Geothermal Departemen Fisika Fakultas Sains dan Matematika Undip, Agus Setyawan mengatakan, kajian ilmiah mengenai potensi panas bumi Gunung Ungaran telah dilakukan sejak 2002. Berbagai penelitian menunjukkan adanya indikasi sistem panas bumi di kawasan tersebut, meski pembuktian potensi dan penentuan lokasi pengembangan tetap membutuhkan data serta kajian lanjutan.

Agus menilai keterlibatan berbagai pemangku kepentingan penting dilakukan sejak tahap awal pengembangan. Aspek teknis, lingkungan, konservasi, sosial, serta keterlibatan masyarakat perlu dibahas secara bersama agar rencana pengembangan memiliki dasar kajian yang kuat.

Pengalaman pengembangan panas bumi di daerah lain juga dapat menjadi referensi, termasuk PLTP Dieng di Jawa Tengah yang beroperasi di kawasan dengan sejumlah situs budaya. Namun, setiap rencana pengembangan tetap harus didasarkan pada karakteristik wilayah, hasil kajian, serta ketentuan yang berlaku.

Dengan tahapan pengembangan yang dilakukan secara bertahap dan berbasis kajian, WKP Gunung Ungaran diharapkan dapat berkontribusi terhadap penguatan pasokan listrik Jawa Tengah. Pada saat yang sama, aspek lingkungan, sosial, budaya, dan peluang manfaat ekonomi masyarakat menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam setiap tahapan pengembangan. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *