BelitungDaerahPangkalpinang

DPRD Babel Kaji Usulan Pansus Kewajiban Plasma PT Foresta Lestari Dwikarya

×

DPRD Babel Kaji Usulan Pansus Kewajiban Plasma PT Foresta Lestari Dwikarya

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta

PANGKALPINANG, DAN – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyatakan akan mengkaji secara komprehensif usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut persoalan kewajiban plasma dan perizinan PT Foresta Lestari Dwikarya. Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta mengatakan, usulan tersebut saat ini masih disampaikan secara lisan oleh Anggota DPRD Kabupaten Belitung dari Fraksi Partai NasDem, I Bagus Diarsa. Menurutnya, pembentukan Pansus harus tetap melalui mekanisme kelembagaan DPRD Kabupaten Belitung sesuai ketentuan dan tata tertib yang berlaku.

“Saat ini hal tersebut masih berupa usulan lisan dari Saudara I Bagus Diarsa. Apabila nantinya kami menerima usulan resmi dari kepengurusan Partai NasDem tingkat daerah dan Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Belitung, kami akan mengkajinya secara menyeluruh,” katanya.

Edi menilai persoalan kewajiban plasma merupakan isu penting karena berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat, kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan kewajiban kemitraan. Karena itu, ia menyebut dukungan terhadap upaya pengawasan perlu diberikan melalui prosedur kelembagaan yang sah.

“Jika usulan resminya sudah kami terima, kemungkinan besar kami akan memberikan dukungan. Namun, keputusan pembentukan Pansus tetap menjadi kewenangan DPRD Kabupaten Belitung dan harus disesuaikan dengan mekanisme serta tata tertib yang berlaku di DPRD Kabupaten Belitung,” tegasnya.

Menurut Edi, dukungan politik dari partai tidak boleh menggantikan mekanisme resmi lembaga legislatif. Seluruh tahapan harus tetap ditempuh secara objektif dan transparan agar pengawasan terhadap persoalan plasma dapat menghasilkan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Dukungan tersebut justru harus memperkuat ikhtiar agar persoalan plasma diperiksa secara terbuka, objektif, dan diselesaikan secara berkeadilan,” ujarnya.

Dorong Pemeriksaan Kewajiban Plasma dan Perizinan

Sebelumnya, I Bagus Diarsa menyatakan akan mendorong secara resmi pembentukan Pansus DPRD Kabupaten Belitung untuk memeriksa kewajiban plasma dan perizinan PT Foresta Lestari Dwikarya. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan kebun plasma masyarakat tidak kembali berhenti pada janji atau rencana tanpa kepastian penyelesaian.

“Atas nama Fraksi Partai NasDem, saya akan mendorong secara resmi pembentukan panitia khusus untuk memeriksa kewajiban plasma dan perizinan PT Foresta Lestari Dwikarya. Secara pribadi, usulan Pansus ini akan segera saya sampaikan melalui jalur partai dan mekanisme DPRD Kabupaten Belitung,” kata Bagus, Rabu (26/8/2026).

Bagus mengatakan Pansus diperlukan untuk memeriksa secara terbuka dokumen dan riwayat persoalan, termasuk dasar penerbitan izin usaha perkebunan, luas dan asal lahan, status Hak Guna Usaha (HGU), dokumen kemitraan, calon penerima plasma, hingga realisasi kewajiban perusahaan.

Pemeriksaan juga dinilai perlu untuk mengetahui tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan dokumen perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, persoalan plasma dapat ditempatkan berdasarkan fakta dan dokumen, bukan sekadar berdasarkan pernyataan atau janji.

Bagus menegaskan, apabila berdasarkan dokumen perizinan, HGU, serta ketentuan hukum yang berlaku kewajiban plasma memang melekat pada PT Foresta Lestari Dwikarya, maka kewajiban tersebut harus dipenuhi.

Sementara itu, Edi kembali menegaskan bahwa proses penyelesaian persoalan tersebut harus berjalan melalui mekanisme kelembagaan DPRD Kabupaten Belitung. Ia berharap pemeriksaan yang dilakukan nantinya dapat memberikan kepastian terhadap hak masyarakat sekaligus memastikan seluruh pihak menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

“Yang terpenting, kita ingin memastikan persoalan ini dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga hak masyarakat memperoleh kepastian dan penyelesaiannya tetap berdasarkan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *