PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama DPRD Kota Pangkalpinang menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam kesepakatan tersebut, total APBD Perubahan Kota Pangkalpinang 2026 diproyeksikan mencapai Rp891,92 miliar.
Kesepakatan itu disampaikan Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (10/8/2026). Rapat juga diisi dengan penandatanganan nota kesepakatan Perubahan Rancangan KUA dan Perubahan PPAS APBD TA 2026, penyampaian dan penjelasan enam Raperda, serta penyampaian Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD 2026.
Dalam sambutannya, Saparudin mengatakan, kesepakatan yang dicapai bersama DPRD menegaskan arah pembangunan Kota Pangkalpinang tetap difokuskan pada sejumlah prioritas pembangunan sebagaimana tertuang dalam Perubahan RKPD Tahun 2026. Prioritas tersebut antara lain pemenuhan hak masyarakat terhadap pendidikan yang bermutu, adil dan berkelanjutan; peningkatan partisipasi masyarakat dalam menjaga kesehatan; penguatan ekonomi lokal dan hilirisasi komoditas unggulan berbasis teknologi; penciptaan stabilitas ekonomi yang kondusif bagi investasi; peningkatan daya saing tenaga kerja dalam menghadapi transformasi digital; serta penguatan integritas birokrasi dan penerapan merit system.
Selain itu, pemerintah juga menekankan pengembangan karakter religius dan nilai budaya lokal, penguatan nilai budaya dalam perilaku sosial dan pembangunan, pengelolaan lingkungan hidup secara partisipatif, serta peningkatan kepedulian kolektif masyarakat terhadap pelestarian ekosistem.
“Kesepakatan ini merupakan wujud nyata bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan setiap rupiah yang dikelola melalui APBD memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata Saparudin dalam sambutannya.
Pendapatan Naik Jadi Rp822,59 Miliar
Dalam struktur Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, pendapatan daerah Kota Pangkalpinang diproyeksikan meningkat dari Rp806,85 miliar menjadi Rp822,59 miliar.
Komponen pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp268,38 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp554,21 miliar. Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah disesuaikan menjadi Rp0.
Saparudin mengatakan, pemerintah akan terus mengoptimalkan seluruh sumber pendapatan daerah secara realistis dan terukur, dengan tetap memperhatikan dasar hukum yang kuat.
Upaya tersebut dilakukan melalui penyempurnaan regulasi pendapatan daerah, penggalian potensi PAD yang masih dapat dioptimalkan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan prasarana pemungutan pendapatan, serta pemanfaatan aset-aset daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi melalui kerja sama dengan masyarakat dan pelaku usaha.
Pemerintah juga akan mengupayakan sumber pendapatan lainnya, menegakkan peraturan secara tegas dan adil, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dan retribusi.
Belanja Daerah Naik Rp42,87 Miliar
Sementara dari sisi belanja, APBD Murni 2026 sebelumnya menetapkan belanja daerah sebesar Rp849,05 miliar. Dalam Perubahan KUA-PPAS 2026, belanja daerah diproyeksikan meningkat menjadi Rp891,92 miliar, atau bertambah sekitar Rp42,87 miliar. Menurut Saparudin, kebijakan belanja diarahkan pada penguatan belanja yang produktif, efisien, terukur dan berorientasi pada hasil.
Belanja daerah yang bersifat tetap dan mengikat, seperti belanja pegawai, disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Sementara hibah dan bantuan sosial diberikan secara selektif, akuntabel, transparan dan berkeadilan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja tidak terduga juga diarahkan sebagai anggaran siaga atau standby budget, terutama untuk mengantisipasi dan menangani bencana alam maupun sosial.
“Setiap belanja harus mampu menghadirkan hasil yang dapat dirasakan dan setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya secara administratif, tetapi juga secara moral kepada masyarakat yang telah memberikan amanah kepada kita,” tegas Saparudin.
Defisit Ditutup dari SILPA
Dengan pendapatan daerah sebesar Rp822,59 miliar dan belanja daerah sebesar Rp891,92 miliar, maka Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 mencatat defisit anggaran sebesar Rp69,33 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp69,33 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp0, sehingga sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran menjadi Rp0 (nihil).
Saparudin menegaskan, kebijakan pembiayaan daerah diarahkan untuk menjaga keseimbangan fiskal melalui pengelolaan pembiayaan yang prudent, optimalisasi pemanfaatan SiLPA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memastikan keberlanjutan kapasitas fiskal daerah dalam mendukung pembangunan. Ia juga meminta seluruh kepala perangkat daerah menyusun dokumen anggaran secara cermat, disiplin dan tepat sasaran, dengan orientasi utama pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang telah kita sepakati akan menjadi pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.
Saparudin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Pangkalpinang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyelesaikan pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2026 secara intensif, objektif dan penuh tanggung jawab.
Ia berharap kesepakatan tersebut menjadi fondasi untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan pembangunan Kota Pangkalpinang yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (tim)














