Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Gelar Ujian Dinas CAT bagi 60 ASN, Perkuat Kompetensi dan Pengembangan Karier

×

Pemkot Pangkalpinang Gelar Ujian Dinas CAT bagi 60 ASN, Perkuat Kompetensi dan Pengembangan Karier

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar Ujian Dinas berbasis Computer Assisted Test (CAT) bagi 60 Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (5/8/2026), di UPT BKN Pangkalpinang. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kompetensi aparatur sekaligus memastikan pengembangan karier ASN melalui mekanisme kenaikan pangkat dan penyesuaian ijazah berjalan sesuai ketentuan.

Sebanyak 60 peserta mengikuti tiga kategori ujian, yakni Ujian Dinas Tingkat I, Ujian Dinas Tingkat II, serta ujian penyesuaian ijazah Strata Satu (S1). Ujian tersebut menjadi salah satu persyaratan bagi ASN yang akan naik pangkat dari golongan II ke III, golongan III ke IV, maupun bagi pegawai yang telah menyelesaikan pendidikan S1 dan mengajukan penyesuaian pangkat.

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin menegaskan, ujian dinas tidak hanya bertujuan memenuhi persyaratan administrasi kenaikan pangkat, tetapi juga memperkuat kapasitas ASN dalam memahami tata kelola pemerintahan daerah.

“Materinya terkait aturan-aturan organisasi, RPJMD kita, supaya mereka memahami visi, misi, program, kebijakan, dan kegiatan-kegiatan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Ini memang spesifik Kota Pangkalpinang,” katanya.

Menurut Saparudin, pemahaman terhadap regulasi dan arah pembangunan daerah merupakan bekal penting bagi ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan sekaligus memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Karena itu, peningkatan kompetensi aparatur harus berjalan seiring dengan pembangunan sistem birokrasi.

“Dengan ini kita harapkan para ASN mendapatkan pengetahuan dan pemahaman dalam rangka penguatan mereka melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Wali Kota menambahkan, pembangunan birokrasi tidak cukup hanya berorientasi pada pembenahan sistem, tetapi juga harus diimbangi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Ini sangat penting sekali, karena kita membangun bukan hanya sistemnya, tetapi juga manusianya. ASN harus memiliki kemampuan dan pemahaman yang baik terhadap regulasi, pelaksanaan program pemerintah, serta pelayanan publik,” katanya.

Ke depan, Pemerintah Kota Pangkalpinang akan terus mendorong peningkatan kompetensi ASN melalui berbagai program pengembangan kapasitas yang difasilitasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun pelatihan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

“Penguatan kompetensi akan terus kita lakukan, baik untuk pejabat struktural maupun fungsional, sehingga kualitas ASN terus meningkat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala UPT BKN Pangkalpinang, Eko Nugroho mengatakan, seluruh peserta mengikuti ujian sesuai kategori yang telah ditetapkan.

“Untuk hari ini ada sekitar 60 peserta yang mengikuti Ujian Dinas Tingkat I, Ujian Dinas Tingkat II, dan penyesuaian ijazah S1,” ujarnya.

Eko menjelaskan sistem penilaian mengacu pada Surat Edaran BKN Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur bobot penilaian serta nilai ambang batas (passing grade) untuk masing-masing jenis ujian.

“Setiap jenis ujian sudah memiliki bobot penilaian dan passing grade yang harus dipenuhi sesuai ketentuan,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala BKPSDMD Kota Pangkalpinang, Suprayitno menegaskan, pelaksanaan ujian dinas merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kesempatan pengembangan karier bagi ASN.

“Sebagaimana arahan Pak Wali dalam rangka meningkatkan kompetensi pegawai, pemerintah mempunyai kewajiban memfasilitasi pelaksanaan ujian dinas. Ini menyangkut karier pegawai, sehingga ASN yang akan naik dari golongan II ke III maupun III ke IV tidak mengalami kendala,” katanya.

Suprayitno mengungkapkan, pelaksanaan Ujian Dinas Tingkat II maupun proses kenaikan pangkat dari golongan III ke IV hampir seluruhnya telah terselesaikan. Sementara itu, proses penyesuaian ijazah masih berlangsung karena sebagian ASN masih menyelesaikan izin belajar dan pendidikan.

“Penyesuaian ijazah baru bisa diproses setelah pegawai memperoleh izin belajar, menyelesaikan pendidikan, dan memiliki ijazah,” jelasnya.

Menurut Suprayitno, penyelesaian penyesuaian ijazah kini telah mencapai sekitar 80 persen. Proses tersebut juga menjadi lebih mudah setelah adanya kebijakan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara yang menyederhanakan persyaratan administrasi.

“Kalau penyesuaian ijazah saat ini sudah hampir 80 persen. Dulu sempat terkendala persoalan akreditasi perguruan tinggi. Sekarang, sesuai kebijakan dari pusat melalui Kepala BKN, penyesuaian ijazah dipermudah. Yang penting pegawai sudah menyelesaikan pendidikan S1 dan dapat dibuktikan dengan ijazah yang dimiliki. Jadi sekarang penyesuaian ijazah sangat-sangat mudah,” tutupnya. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *