Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Gandeng Kementerian P2MI, Perkuat SDM Terampil dan Tekan Pekerja Migran Nonprosedural

×

Pemkot Pangkalpinang Gandeng Kementerian P2MI, Perkuat SDM Terampil dan Tekan Pekerja Migran Nonprosedural

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Kota Pangkalpinang memperkuat upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus menekan praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural melalui kerja sama dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Sinergi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan kerja sama yang berfokus pada edukasi, pelatihan keterampilan, dan penempatan pekerja migran secara resmi agar memperoleh perlindungan hukum.

Kerja sama tersebut dibahas dalam pertemuan di Ruang Rapat Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (5/8/2026), yang dihadiri Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, didampingi Wakil Wali Kota Dessy Ayutrisna bersama jajaran Pemerintah Kota Pangkalpinang serta perwakilan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin mengatakan, terdapat dua fokus utama dalam kerja sama tersebut. Selain memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi, pemerintah juga akan menyiapkan calon pekerja migran yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pasar kerja internasional.

“Menandatangani kerja sama secara langsung dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran terkait penyiapan calon tenaga kerja yang akan dikirim ke luar negeri untuk bekerja. Ada dua hal yang menjadi perhatian. Pertama, kita harus memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa bekerja di luar negeri itu harus dilakukan secara prosedural,” katanya.

Wali Kota mengungkapkan, masih ditemukan warga Pangkalpinang yang berangkat bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural dalam beberapa tahun terakhir. Karena itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang akan berkolaborasi dengan KP2MI untuk mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami meminta Dinas Tenaga Kerja berkolaborasi dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri agar semuanya sesuai prosedur. Alhamdulillah, saat ini sudah ada perwakilan kementerian di Kota Pangkalpinang yang akan mendampingi kegiatan tersebut,” ujarnya.

Selain memberikan edukasi, Pemkot Pangkalpinang juga akan menyelenggarakan pelatihan keterampilan bagi calon pekerja migran. Program tersebut diarahkan untuk mencetak tenaga kerja yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri di berbagai negara.

“Yang kedua, masyarakat harus kita latih. Mereka yang bekerja di luar negeri harus memiliki skill tertentu, misalnya welder, barista, perawat, bidan, dan profesi lainnya yang memang dibutuhkan. Kita membuka kesempatan kepada masyarakat Pangkalpinang untuk mendaftar mengikuti program tersebut,” jelasnya.

Menurut Saparudin, pelatihan perdana dijadwalkan dimulai pada 8 Agustus 2026 dan akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal sekaligus membantu menekan angka pengangguran di Kota Pangkalpinang.

“Tanggal 8 Agustus mulai programnya, kemudian akan terus kita lakukan secara berkelanjutan untuk melatih tenaga kerja kita. Harapannya dapat membantu mengurangi angka pengangguran di Kota Pangkalpinang,” katanya.

Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Eva Febriyanti mengatakan, kerja sama tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Seluruh program telah dituangkan dalam rencana kerja sebagai tindak lanjut nota kesepakatan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Program Pekerja Migran Indonesia ini terkait dengan beberapa OPD dan semuanya sudah tertuang dalam rencana kerja yang merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan tersebut,” ujarnya.

Eva menegaskan, salah satu sasaran utama kerja sama ini adalah mencegah keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural sekaligus memperkuat sistem penempatan tenaga kerja secara resmi agar masyarakat memperoleh perlindungan hukum.

“Salah satunya memang untuk mencegah pekerja migran nonprosedural, tetapi juga mengatur penempatan secara prosedural agar masyarakat memperoleh perlindungan sesuai ketentuan,” katanya.

Eva menjelaskan, syarat dasar menjadi Pekerja Migran Indonesia meliputi usia minimal 18 tahun, memperoleh izin keluarga, memiliki KTP, serta melengkapi dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selain itu, pelaksanaan pelatihan mengacu pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang mengamanatkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kompetensi calon pekerja migran.

“Melalui kerja sama ini, kami berharap kasus-kasus pekerja migran nonprosedural dapat dicegah atau setidaknya dikurangi, sehingga masyarakat Pangkalpinang yang bekerja ke luar negeri memperoleh perlindungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tuturnya. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *