PANGKALPINANG, DAN – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyepakati lima poin aspirasi masyarakat Desa Batu Beriga bersama Eksekutif Daerah WALHI Babel terkait perlindungan wilayah pesisir, aktivitas pertambangan, serta rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN). Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani dalam pertemuan bersama masyarakat dan WALHI di DPRD Babel, Senin (21/9/2026).
Salah satu poin utama dalam kesepakatan tersebut adalah komitmen DPRD Babel untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Babel Tahun 2020-2040. Dalam revisi tersebut, perairan Batu Beriga ditargetkan diubah dari zona pertambangan menjadi wilayah tangkap nelayan, dengan target penyelesaian paling lambat 21 Oktober 2026.
Selain revisi RZWP3K, DPRD Babel menyatakan akan mendesak Pemerintah Pusat mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah yang berada di perairan Batu Beriga. DPRD juga berkomitmen membawa lima orang perwakilan masyarakat Batu Beriga bersama unsur Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan pemerintah kabupaten terkait untuk berkoordinasi langsung dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
DPRD Babel juga menyatakan sikap menolak rencana pembangunan PLTN di wilayah Batu Beriga dan Bangka Tengah. Dalam proses revisi RZWP3K, DPRD memastikan perwakilan masyarakat akan dilibatkan secara aktif dalam setiap tahapan pembahasan.
Perwakilan WALHI Babel bidang Advokasi dan Kampanye, Regi Yoga mengatakan, masyarakat membutuhkan kepastian atas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan zonasi, aktivitas pertambangan, serta rencana pembangunan PLTN di Bangka Tengah. Menurutnya, kepastian tersebut penting karena berbagai kebijakan terkait ruang pesisir bersinggungan langsung dengan ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat.

Regi juga menyoroti tekanan terhadap ruang kelola rakyat akibat ekspansi pertambangan dan perkebunan. Menurut dia, tekanan terhadap ruang tersebut berpotensi menggeser komoditas lokal yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Bangka, termasuk lada.
“Untuk satu hektare lada saja membutuhkan sekitar 5.000 batang. Coba bayangkan kalau wilayah kelola rakyat mencapai ratusan ribu hektare, berapa banyak lada yang bisa ditanam,” ujarnya.
Regi kemudian mencontohkan kawasan Mapur yang memiliki luas sekitar 7.000 hektare. Dari luasan tersebut, Regi menyebut sekitar 4.000 hektare telah masuk dalam konsesi perusahaan, sementara persoalan aktivitas pertambangan ilegal juga menurutnya perlu dilihat dalam konteks rantai pasok dan tata kelola ekonomi ekstraktif.
Khusus persoalan Batu Beriga, Regi mempertanyakan keseriusan pemerintah dan DPRD dalam menyelesaikan persoalan RZWP3K. Ia mengatakan WALHI bersama koalisi masyarakat telah berulang kali menyampaikan surat dan aspirasi, namun hingga kini masyarakat masih menunggu kepastian mengenai penyelesaian persoalan zonasi tersebut.
“Kalau memang dalam satu bulan mereka akan menyusun dan membahas bersama, kami akan kawal terus. Tetapi kalau kembali diingkari, kami akan datang lagi ke sini,” tegasnya.
Regi juga menyoroti rencana pembangunan PLTN di Bangka Tengah. Menurutnya, Pulau Gelasa tidak semestinya dipandang sebagai wilayah kosong karena selama ini dimanfaatkan nelayan sebagai tempat berlindung ketika cuaca buruk, sekaligus memiliki ekosistem pesisir seperti terumbu karang dan mangrove.
Sementara itu, aksi WALHI dan masyarakat diterima langsung Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya bersama sejumlah ketua fraksi. Sejumlah fraksi menyatakan kesiapan mengawal aspirasi masyarakat, termasuk tuntutan pencabutan IUP di perairan Batu Beriga dan penolakan terhadap rencana pembangunan PLTN di Bangka Tengah.
Persoalan pertambangan laut di Batu Beriga sebelumnya juga telah menjadi perhatian DPRD Babel. Pada Desember 2024, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Babel merekomendasikan agar PT Timah tidak melakukan aktivitas penambangan di Batu Beriga sebelum terdapat kesepakatan bersama dengan masyarakat.
Dalam berita acara terbaru tersebut, perwakilan masyarakat Batu Beriga yang menjadi saksi antara lain Berisuh, Daryus, dan Siti. Sementara dari DPRD Babel, penandatanganan melibatkan unsur pimpinan dan anggota lintas fraksi, di antaranya Pahlivi Syahrun dari Fraksi Gerindra, Mehoa selaku Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Ferry dari Fraksi NasDem, Zarra dari Fraksi PKS, serta perwakilan Fraksi Demokrat.
WALHI Babel menegaskan akan terus mengawal tindak lanjut atas kesepakatan tersebut. Mereka meminta persoalan Batu Beriga tidak kembali berhenti pada penerimaan aspirasi masyarakat, tetapi diteruskan melalui keputusan dan kebijakan yang memberikan kepastian bagi masyarakat pesisir, khususnya nelayan yang menggantungkan penghidupan pada wilayah perairan tersebut. (*/red)















