Belitung TimurDaerahPangkalpinang

Pemprov Babel Percepat Penerbitan IPR, Beltim Jadi Pilot Project Pertambangan Rakyat Legal

×

Pemprov Babel Percepat Penerbitan IPR, Beltim Jadi Pilot Project Pertambangan Rakyat Legal

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Noprial Riady.

PANGKALPINANG, DAN – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) mempercepat proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai upaya mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal, tertib, aman, dan berkelanjutan. Salah satu tahapan yang kini dilakukan adalah pengumuman pembagian blok koordinat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai amanat regulasi sebelum penerbitan IPR.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Babel, Hidayat Arsani, untuk mempercepat legalisasi aktivitas pertambangan rakyat. Pengumuman pembagian blok koordinat WPR menjadi tahapan wajib sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat.

Kepala Dinas ESDM Babel, Reskiansyah, melalui Kepala Bidang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Noprial Riady mengatakan, pengumuman tersebut merupakan bentuk transparansi sekaligus tahapan awal sebelum izin diterbitkan.

“Pengumuman ini merupakan bagian dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat, sekaligus menjadi tahapan awal sebelum proses penerbitan IPR dilakukan,” ujar Noprial Riady, Kamis (30/7/2026).

Percepatan penerbitan IPR mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 149.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat. Melalui keputusan tersebut, terdapat tiga kabupaten di Bangka Belitung yang telah memiliki Dokumen Pengelolaan WPR, yakni Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Selatan, dan Kabupaten Belitung Timur.

Dokumen tersebut menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Provinsi untuk melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan IPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari tiga daerah tersebut, Kabupaten Belitung Timur ditetapkan sebagai proyek percontohan (pilot project) percepatan penerbitan IPR.

Penunjukan Belitung Timur didasarkan pada kesiapan pemerintah daerah, kelengkapan dokumen pendukung, koordinasi lintas sektor yang telah berjalan baik, serta tingginya antusiasme masyarakat untuk memperoleh legalitas pertambangan rakyat.

Secara administratif, Wilayah Pertambangan Rakyat di Belitung Timur berada di Kecamatan Manggar, Damar, dan Gantung. Kawasan tersebut mencakup Desa Sukamandi, Lalang, Padang, Selinsing, Lenggang, dan Batu Penyu dengan luas sekitar 760 hektare yang telah tercantum dalam Dokumen Pengelolaan WPR sebagai dasar pembagian blok koordinat sebelum penerbitan IPR.

Noprial mengajak seluruh elemen, mulai dari kelompok penambang rakyat, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, akademisi, hingga pemangku kepentingan lainnya, untuk bersama-sama mendukung percepatan penerbitan IPR. Menurutnya, kolaborasi menjadi kunci dalam membangun tata kelola pertambangan rakyat yang transparan, akuntabel, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Melalui penerbitan IPR, pemerintah berharap masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan. Legalitas tersebut juga diharapkan membuka akses terhadap pembinaan, pendampingan, peningkatan keselamatan kerja, serta penerapan praktik pertambangan yang baik (good mining practice).

Selain memberikan perlindungan hukum bagi penambang, percepatan IPR juga menjadi bagian dari strategi memperkuat perekonomian Bangka Belitung. Selama ini, sektor pertambangan timah menjadi salah satu penopang utama aktivitas ekonomi masyarakat sehingga legalitas diharapkan mampu meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka lapangan kerja, mendorong pertumbuhan usaha mikro dan kecil, serta meningkatkan penerimaan daerah.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa legalitas bukanlah tujuan akhir. Setiap pemegang IPR tetap berkewajiban melaksanakan kegiatan pertambangan secara bertanggung jawab dengan mengutamakan keselamatan kerja, menjaga kelestarian lingkungan, serta melaksanakan reklamasi dan pemulihan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, manfaat ekonomi dari pertambangan rakyat diharapkan dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga keberlanjutan lingkungan dan sumber daya alam, sehingga mampu memberikan manfaat bagi masyarakat saat ini maupun generasi mendatang. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *