Pangkalpinang

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan, Wali Kota: Bukan untuk Menarik Pajak

×

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Dasar Kebijakan Pembangunan, Wali Kota: Bukan untuk Menarik Pajak

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Kota Pangkalpinang tidak hanya menjadi agenda pendataan nasional, tetapi juga langkah konkret pemerintah untuk menyusun kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran. Melalui sensus ini, pemerintah ingin memperoleh gambaran riil mengenai kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, mulai dari rumah tangga hingga pelaku usaha.

Wali Kota Pangkalpinang, Prof Saparudin menegaskan, pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 tidak serta-merta menjadikan pelaku usaha, UMKM, konten kreator, maupun Master of Ceremony (MC) sebagai wajib pajak. Penegasan itu disampaikannya usai menjadi responden pertama dalam pendataan yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pangkalpinang di Rumah Dinas Wali Kota, Senin (15/6/2026).

Menurut Saparudin, informasi yang beredar di media sosial bahwa pendataan BPS akan langsung berdampak pada penarikan pajak merupakan informasi yang keliru. Penetapan wajib pajak tetap mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Semua tergantung penghasilan mereka. Kalau usahanya sudah masuk skala menengah, memiliki NPWP, dan pendapatannya memenuhi ketentuan perpajakan, barulah dikenakan pajak,” ujarnya.

Wali Kota menjelaskan, Sensus Ekonomi 2026 bertujuan menghimpun data sosial dan ekonomi masyarakat sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan sekaligus memperkuat basis data pemerintah. Pendataan berbasis Kartu Keluarga (KK) itu mencakup berbagai aspek, mulai dari jumlah anggota keluarga, pekerjaan kepala keluarga dan anggota rumah tangga, hingga kepemilikan usaha berskala mikro maupun menengah. Menurutnya, data yang dihimpun juga akan dimanfaatkan untuk memperbarui data kesejahteraan masyarakat, termasuk data desil yang menjadi salah satu acuan dalam penyaluran berbagai program bantuan pemerintah.

“Data desil ini terus diperbarui. BPS menerima pasokan informasi dari berbagai dinas teknis, seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Kesehatan, sehingga program pemerintah bisa lebih tepat sasaran,” katanya.

Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Kota Pangkalpinang dimulai pada 15 Juni dan dijadwalkan berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Dalam kesempatan tersebut, Saparudin mengajak masyarakat mendukung proses pendataan dengan memberikan informasi yang benar kepada petugas BPS. Ia juga memastikan seluruh data yang diberikan masyarakat dijamin kerahasiaannya dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

“Masyarakat tidak perlu cemas. Berikan data yang benar agar potret kondisi kota ini akurat dan dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan di masa mendatang,” pungkasnya. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *