Pangkalpinang

DPRD Babel Warning PKS, Dugaan Kecurangan Timbangan dan Harga Sawit Akan Ditindak

×

DPRD Babel Warning PKS, Dugaan Kecurangan Timbangan dan Harga Sawit Akan Ditindak

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) di daerah itu segera mengembalikan harga tandan buah segar (TBS) sawit sesuai hasil kesepakatan bersama pemerintah dan pemangku kepentingan sektor perkebunan. Permintaan tersebut mengemuka dalam rapat audiensi antara DPRD Babel dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Bangka Belitung terkait dinamika kebijakan perdagangan dan ekspor crude palm oil (CPO) yang berdampak terhadap harga TBS dan kondisi sosial ekonomi masyarakat, Selasa (2/6/2026).

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya mengatakan, audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat di Kementerian Pertanian yang dipimpin Wakil Menteri Pertanian pada 29 Mei 2026. DPRD meminta seluruh PKS kembali membeli TBS berdasarkan kesepakatan harga yang telah ditetapkan bersama Dinas Pertanian dan Perkebunan pada 7 Mei 2026 lalu.

“Hari ini DPRD mengacu kepada kesimpulan rapat di Kementerian Pertanian yang dipimpin Bapak Wamen tanggal 29 Mei 2026. Artinya DPRD meminta para pabrik PKS membeli sawit kembali berdasarkan hasil kesepakatan rapat dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan tanggal 7 Mei 2026,” katanya.

Didit menjelaskan, pemerintah pusat telah meminta kepala daerah, baik gubernur maupun bupati, untuk menindaklanjuti ketentuan yang mengatur tata niaga dan kemitraan perkebunan sawit. Selain itu, DPRD juga menerima aspirasi terkait dugaan permainan timbangan dan pemotongan berat TBS yang merugikan petani.

Menurut Didit, persoalan harga sawit tidak hanya berdampak pada petani, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap perekonomian daerah. Menurunnya harga TBS dinilai dapat melemahkan daya beli masyarakat, mengurangi aktivitas UMKM, hingga memicu berbagai persoalan sosial.

“Jika harga sawit di-drop, daya beli masyarakat turun, UMKM lemah, pasar sepi, bahkan kriminalitas juga bisa meningkat. Ini akan menjadi persoalan yang kompleks,” ujarnya.

DPRD Babel juga meminta Satuan Tugas Pangan dan aparat penegak hukum untuk mengawasi perkembangan harga sawit di lapangan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau permainan harga yang merugikan petani, pihak berwenang diminta segera mengambil tindakan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Ketua DPD Apkasindo Bangka Belitung, Jamaludin mengungkapkan, harga CPO global mulai menunjukkan perbaikan setelah sempat mengalami tekanan akibat kebijakan perdagangan internasional. Kondisi tersebut diharapkan segera diikuti dengan kenaikan harga TBS di tingkat petani.

“Harga CPO tanggal 29 Mei kembali normal dan mendekati Rp15.000 per kilogram. Karena itu kami meminta seluruh PKS di Bangka Belitung mengembalikan harga seperti kondisi normal,” ujarnya.

Jamaludin menyebut, harga TBS tertinggi di Pulau Bangka saat ini berada di kisaran Rp2.650 per kilogram, sementara di beberapa wilayah lainnya masih berada pada rentang Rp2.400 hingga Rp2.520 per kilogram. Adapun harga TBS di Belitung Timur masih relatif stabil di atas Rp3.000 per kilogram.

Menurut Jamaludin, dengan kondisi harga CPO saat ini, harga TBS di tingkat petani idealnya dapat berada di kisaran Rp3.000 per kilogram, sedangkan harga di tingkat PKS dapat mencapai sekitar Rp3.200 per kilogram.

Dalam audiensi tersebut, Apkasindo juga menyoroti lemahnya pola kemitraan antara PKS dan petani sawit swadaya. Wakil Ketua DPD Apkasindo Bangka, Arman, mengatakan banyak PKS yang memanfaatkan data petani sebagai syarat pendirian pabrik, namun tidak melakukan pembinaan berkelanjutan setelah perusahaan beroperasi.

“Seharusnya ada pembinaan jika menjalani kemitraan. Banyak PKS tidak memiliki kebun sendiri dan hanya menggunakan data petani untuk memenuhi syarat pendirian pabrik. Setelah beroperasi, petani tidak dibina, tetapi ketika mengantar buah justru dikenakan potongan dengan alasan kualitas,” katanya.

Arman menilai alasan kualitas tidak lagi relevan karena mayoritas petani sawit di Bangka Belitung saat ini telah menggunakan bibit unggul dan menerapkan praktik budidaya yang lebih baik dibandingkan beberapa tahun lalu. Karena itu, Apkasindo mendorong pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang kemitraan perkebunan sawit agar hubungan antara perusahaan dan petani memiliki landasan hukum yang lebih kuat.

“Kami berharap pemerintah daerah menerbitkan perda terkait kemitraan agar ada kekuatan hukum yang jelas dan petani mendapatkan perlindungan yang lebih baik,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Babel berencana menemui Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian guna memastikan implementasi hasil rapat dan langkah konkret pemerintah pusat dalam menjaga stabilitas harga TBS di tingkat petani. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *