BangkaDaerahPangkalpinang

DPRD Babel Kawal Tuntutan Delapan Desa Soal Plasma dan HGU PT GML

×

DPRD Babel Kawal Tuntutan Delapan Desa Soal Plasma dan HGU PT GML

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, DAN – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan kebun plasma di dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Maras Lestari (GML), Rabu (20/5/2026), di Ruang Banmus DPRD Babel. Rapat tersebut membahas berbagai tuntutan masyarakat dari delapan desa yang berada di wilayah operasional perusahaan, yakni Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren.

Kepala Desa Bakam, Mashur menyampaikan, masyarakat meminta PT GML merealisasikan pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen dari kebun inti yang berada dalam HGU perusahaan.

“Harapan masyarakat pertama adalah pembangunan kebun plasma dalam hak guna usaha PT GML sebesar 20 persen,” kata dia saat diwawancarai usai rapat.

Selain itu, masyarakat juga meminta pembayaran kompensasi KUP kepada warga atas kebun yang telah dibangun perusahaan. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi tuntutan yang harus segera diselesaikan.

Mashur juga menyoroti soal prioritas pembelian tandan buah segar (TBS) milik masyarakat di delapan desa sekitar wilayah perkebunan perusahaan.

“Kami berharap PT GML bisa memfasilitasi pembelian TBS masyarakat, terutama dari delapan desa yang berada di wilayah kerjanya,” ujarnya.

Tak hanya itu, masyarakat meminta adanya prioritas tenaga kerja bagi warga lokal di wilayah operasional perusahaan.
Mashur turut menyinggung besaran dana CSA (dana kompensasi lahan/sosial) yang dinilai masih jauh dari harapan masyarakat desa. Ia menyebut selama ini nilai yang diterima hanya sekitar Rp50 ribu per hektare per tahun pada 2025, sementara sebelumnya berkisar Rp35 ribu hingga Rp42 ribu per hektare per tahun.

“Nilai itu tidak masuk akal. Kalau rekomendasi pansus Rp1 juta per hektare per tahun, minimal sebagian saja sudah bisa membantu pembangunan desa,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya menegaskan, pihaknya akan mengawal seluruh aspirasi masyarakat delapan desa tersebut. Menurutnya, terdapat lima tuntutan utama masyarakat kepada PT GML, mulai dari realisasi plasma 20 persen, pembayaran kompensasi, prioritas pembelian TBS masyarakat, prioritas tenaga kerja lokal, hingga pemisahan program KKSL dari skema plasma.

DPRD juga mendapat informasi bahwa masa HGU PT GML seluas sekitar 12 ribu hektare akan berakhir pada November 2028.

“Kalau aspirasi masyarakat tidak dikabulkan, mereka meminta agar HGU PT GML tidak diperpanjang,” ujar Didit.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, DPRD Babel meminta pemerintah daerah, baik Pemerintah Kabupaten Bangka maupun dinas terkait, untuk sementara tidak memproses usulan perpanjangan HGU sebelum persoalan masyarakat diselesaikan. Dalam waktu dekat, DPRD Babel juga akan memanggil manajemen baru PT GML untuk menyampaikan langsung tuntutan masyarakat.

“Rapat ini kita skor dulu. Manajemen baru PT GML akan kita undang pada 3 Juni 2026 untuk mendengar sikap perusahaan terhadap aspirasi masyarakat,” katanya.

Selain itu, DPRD Babel berencana menyampaikan persoalan tersebut ke Kementerian ATR/BPN agar proses usulan perpanjangan HGU belum diproses sebelum ada rekomendasi pemerintah daerah dan penyelesaian dengan masyarakat. (tim) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *